Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.clik | Setelah viral di jagat maya dan medsos, Kakek Kadi (76) berhasil ditemui Awak media Tim di rumah kecil yang berada dibantaran sungai Cimanuk Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Rumah Kakek Kadi juga dimanfaatkan untuk jual ikan bakar dan warung kopi untuk menghidupi kesehariannya. Selain itu dirumah kecil yang menjadi kesedihan Kakek Kadi membayangkan (memikirkan) tanah miliknya yang ditempati 2 cucunya, Heryatno (20) ZK (12) dan mantan menantunya, Rastiah (37) agar bisa ia tempati.
“Demi cucu saya mengalah menempati rumah bantaran sungai Cimanuk. Jika lahan ini digusur pemerintah, saya sekeluarga ga tahu akan bertempat tinggal dimana,’kata Kakek Kadi mengawali perbincangan dengan wartawan ini, Senin (7/7/2025).
Dikatakan Kakek Kadi, setelah meninggal anak tirinya, (Suparto) ayah dari ZK, dirinya bersama istrinya, Narti (73) mendatangi baik-baik ke rumah tempat tinggal cucunya di Karangsong untuk menjelaskan bahwa tanah yang ditempati cucunya adalah miliknya dan bersertifikat namanya, Narti-Kadi bukan kitir.
Menurut kakek Kadi, tanah yang berada di Blok Wanasari Desa Karangsong yang letaknya strategis samping TPI (Tempat Pelelangan Ikan) itu dibeli Rp 50 juta tahun 2008 dengan luas 162 meter.
Uang itu ia dapat dari menjual empang miliknya di 2 lokasi. Menurutnya klaim dari menantu dan cucunya ada uang 12 juta untuk pembelian tanah tersebut adalah bohong besar.
“Saat itu mereka (Alm Suparto) baru saja berumah tangga dan punya anak satu Heryatno yang masih balita, dan belum punya kerjaan tetap. Jadi boro-boro punya uang untuk beli tanah,”terang kakek Kadi.
Dijelaskan Kakek Kadi, saat mereka berumah tangga dengan Narti (istrinya), kakek Narti punya anak masih balita yakni Suparto. Dalam perjalanan rumah tangga Kakek Kadi-Narti punya anak 2 perempuan Carwiti dan Sukesih yang kini masing-masing sudah punya keluarga di Cikarang Karawang dan di Sindang Indramayu.
“Saya sudah menganggap anak saya sendiri ke almarhum Suparto karena diurus kita sejak bayi, termasuk ikut mengurus cucunya Heryatno sejak bayi, karena saat itu masih hidup satu rumah. Jujur, saya kecewa dan sedih banget sekarang cucunya Heryarno yang saya urus sejak bayi, sekarang jadi melawan dan tidak menghargai keluarga, itu cucu durhaka,”terang kakek Kadi bergetar dan meneteskan air mata.
Kakek Kadi berharap, setelah masalah sengketa tanah keluarga menjadi viral dan berujung di Pengadilan Negeri (PN) dirinya sudah pasrah. Apa yang dikatakan Gubernur Jabar KDM dalam video yang beredar viral, semoga bisa membuka hati mantan menantu dan cucunya terbuka. ‘Jika kalah ridhokan’. Karena selama satu tahun belakangan, sikap cucunya diluar dugaan jadi membangkang, melawan bahkan terkesan melecehkan orang tua, yakni kakek neneknya sendiri yang selama ini ikut mengurusi dia sejak bayi.
“Sebenarnya saya sangat berat menggugat ke PN cucu saya sendiri, cuma karena tantangan dari cucunya, Heryatno yang meminta untuk diajukan pengadilan,”jelas Kakek Kadi
Saat dirinya mau mengurug tanahnya dengan tanah merah, saat itu cucunya bilang, jangan berani mengurug tanah di depan rumahku sebelum ada putusan pengadilan.
“Makanya saya dengan terpaksa mengajukan gugatan ke PN demi hak saya dan keadilan karena jalan mediasi dan kekeluargaan sudah mentoh,”tegas Kakek Kadi yang memilih diam dan menghindari wartawan agar masalah bisa cilent dan kondusif, namun sangat disayangkan pihak cucunya malah berkoar-koar di medsos, dunia maya dan wartawan hingga sampai KDM.
Fakta Berbeda
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur berinisial ZK (12), siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus menghadapi kenyataan pahit.
Ia digugat oleh kakek-nenek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Suparto.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan kini masih dalam proses persidangan. Tanah yang menjadi objek sengketa diketahui telah lama ditempati oleh ZI bersama kakaknya Heryatno (20) dan ibu kandungnya, Rastiah (37).
Gugatan itu muncul, setelah ayahnya almarhum Suparto meninggal setahun yang lalu.
Tokoh masyarakat Karangsong, Warhadi Papi menjelaskan, setelah Suparto meninggal, sang kakek tega melayangkan gugatan terhadap tanah tersebut, yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu sejak 2009 lalu.
Menurut Warhadi sesuai cerita ZK dan Heryatno dijelaskan, bahwa bangunan yang menjadi objek sengketa merupakan rumah peninggalan kedua orang tua mereka yang berada di Blok Wanasari Desa Karangsong.
Ia menyesalkan tindakan sang kakek dan nenek yang menggugat cucu kandung mereka sendiri.
“Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno, kepada wartawan, Sabtu (6/7) dirumahnya didampingi Papi.
“Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama cucunya sendiri. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” tambah Warhadi.
Dijelaskan Warhadi, sesuai data yang terungkap, tanah seluas 162 meter itu awalnya di tahun 2028 dibeli oleh Kakek Kadi senilai Rp 35 juta. Namun saat pembelian, uang yang digunakan ada dari alm Suprapto sebesar 12 juta.
Setelah itu, pada tahun 2009, ayah ZK (alm Suprapto) membangun tanah tersebut hasil kerja jerih payah bersama istrinya Rastiah atas restu Kakek Kadi dan Nenek Narti. Rumah yang dibangun itu diperkirakan habis Rp 300 juta pada masa itu.
Dalam perjalanan, karena letak tanah yang strategis dekat TPI Karangsong, rumah tersebut juga dijadikan tempat jualan ikan bakar.
Setelah pukuhan tahun berumah tangga, pada bulan Juli 2024 setahun yang lalu, Suparto meninggal dunia dan meninggalkan kedua anaknya termasuk ZK yang masih berumur 11 tahun.
Malang mulai menimpa keluarga ZK. Setelah 3 hari ayahnya meninggal, tiba-tiba kakek dan neneknya mendatangi rumahnya, intinya agar penghuni dirumah tersebut untuk segera mengosongkan karena tanahnya di klaim milik kakeknya, Kadi.
“Cucuhnya ini mempertahankan, karena sepeninggal ayahnya tidak ada tempat lagi untuk berteduh. Karena tidak ada titik temu, selanjutnya cucunya digugat PN. Saya sangat prihatin, kenapa waktu ayahnya masih hidup tidak ada masalah tidak diributkan, setelah meninggal dipersoalkan. Jujur, saya akan bela nasib anak yatim ini karena perlu perlindungan”beber Warhadi.
Dirinya juga pernah melakukan mediasi sebelum ada gugatan, jika memang cucunya harus mengosongkan rumah yang belasan tahun ditempati, asal diganti rugi bangunannya sesuai harga bangunan yakni 300 juta. Hal ini supaya mereka anak yatim bisa beli rumah baru untuk berteduh.
“Atau jika kakek Kadi bersikeras, pihak cucunya juga sanggup memberikan pengganti uang kakeknya saat beli tanah Rp 25 juta di tahun 2008 dengan pinjaman uang dari orang yang peduli dia, termasuk dari saya,”jelas Warhadi yang ikhlas membantu dan rela menghubungi teman pengacaranya, Bapak Yopi SH untuk menjadi kuasa hukum keluarga anak yatim ZK dan mendampingi dalam persidangan, yang kini kasusnya menjadi viral.
Heryatno, kakak ZK berharap perkara ini bisa diselesaikan secara damai tanpa perlu berlarut-larut di meja hijau. Ia mengaku terbuka untuk berdamai demi kebaikan bersama.
“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,”harap Heryatno.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZK, yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Adrian seperti yang di kutip inews.id.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujarnya.
Terkait pendampingan anak selama proses hukum, Adrian menegaskan bahwa pengadilan tidak membatasi keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika diperlukan. “Dari pengadilan tidak ada larangan. Itu hak tergugat jika ingin didampingi, termasuk oleh KPAI,” tegasnya.
(Tati s)