Viral…!!! di Jagat Maya dan Medsos” Sengketa Tanah Antara Kakek dan Cucunya di Bantaran Sungai Cimanuk

Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.clik | Setelah viral di jagat maya dan medsos, Kakek Kadi (76) berhasil ditemui Awak media Tim di rumah kecil yang berada dibantaran sungai Cimanuk Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Rumah Kakek Kadi juga dimanfaatkan untuk jual ikan bakar dan warung kopi untuk menghidupi kesehariannya. Selain itu dirumah kecil yang menjadi kesedihan Kakek Kadi membayangkan (memikirkan) tanah miliknya yang ditempati 2 cucunya, Heryatno (20) ZK (12) dan mantan menantunya, Rastiah (37) agar bisa ia tempati.

“Demi cucu saya mengalah menempati rumah bantaran sungai Cimanuk. Jika lahan ini digusur pemerintah, saya sekeluarga ga tahu akan bertempat tinggal dimana,’kata Kakek Kadi mengawali perbincangan dengan wartawan ini, Senin (7/7/2025).

Dikatakan Kakek Kadi, setelah meninggal anak tirinya, (Suparto) ayah dari ZK, dirinya bersama istrinya, Narti (73) mendatangi baik-baik ke rumah tempat tinggal cucunya di Karangsong untuk menjelaskan bahwa tanah yang ditempati cucunya adalah miliknya dan bersertifikat namanya, Narti-Kadi bukan kitir.

Menurut kakek Kadi, tanah yang berada di Blok Wanasari Desa Karangsong yang letaknya strategis samping TPI (Tempat Pelelangan Ikan) itu dibeli Rp 50 juta tahun 2008 dengan luas 162 meter.

Uang itu ia dapat dari menjual empang miliknya di 2 lokasi. Menurutnya klaim dari menantu dan cucunya ada uang 12 juta untuk pembelian tanah tersebut adalah bohong besar.

“Saat itu mereka (Alm Suparto) baru saja berumah tangga dan punya anak satu Heryatno yang masih balita, dan belum punya kerjaan tetap. Jadi boro-boro punya uang untuk beli tanah,”terang kakek Kadi.

Dijelaskan Kakek Kadi, saat mereka berumah tangga dengan Narti (istrinya), kakek Narti punya anak masih balita yakni Suparto. Dalam perjalanan rumah tangga Kakek Kadi-Narti punya anak 2 perempuan Carwiti dan Sukesih yang kini masing-masing sudah punya keluarga di Cikarang Karawang dan di Sindang Indramayu.

“Saya sudah menganggap anak saya sendiri ke almarhum Suparto karena diurus kita sejak bayi, termasuk ikut mengurus cucunya Heryatno sejak bayi, karena saat itu masih hidup satu rumah. Jujur, saya kecewa dan sedih banget sekarang cucunya Heryarno yang saya urus sejak bayi, sekarang jadi melawan dan tidak menghargai keluarga, itu cucu durhaka,”terang kakek Kadi bergetar dan meneteskan air mata.

Berita Lainnya  Warga Gempol Rawa Sambut Kedatangan Wakil Presiden Gibran Tinjau Lokasi Banjir di Karawang

Kakek Kadi berharap, setelah masalah sengketa tanah keluarga menjadi viral dan berujung di Pengadilan Negeri (PN) dirinya sudah pasrah. Apa yang dikatakan Gubernur Jabar KDM dalam video yang beredar viral, semoga bisa membuka hati mantan menantu dan cucunya terbuka. ‘Jika kalah ridhokan’. Karena selama satu tahun belakangan, sikap cucunya diluar dugaan jadi membangkang, melawan bahkan terkesan melecehkan orang tua, yakni kakek neneknya sendiri yang selama ini ikut mengurusi dia sejak bayi.

“Sebenarnya saya sangat berat menggugat ke PN cucu saya sendiri, cuma karena tantangan dari cucunya, Heryatno yang meminta untuk diajukan pengadilan,”jelas Kakek Kadi

Saat dirinya mau mengurug tanahnya dengan tanah merah, saat itu cucunya bilang, jangan berani mengurug tanah di depan rumahku sebelum ada putusan pengadilan.

“Makanya saya dengan terpaksa mengajukan gugatan ke PN demi hak saya dan keadilan karena jalan mediasi dan kekeluargaan sudah mentoh,”tegas Kakek Kadi yang memilih diam dan menghindari wartawan agar masalah bisa cilent dan kondusif, namun sangat disayangkan pihak cucunya malah berkoar-koar di medsos, dunia maya dan wartawan hingga sampai KDM.

Fakta Berbeda

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur berinisial ZK (12), siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus menghadapi kenyataan pahit.

Ia digugat oleh kakek-nenek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Suparto.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan kini masih dalam proses persidangan. Tanah yang menjadi objek sengketa diketahui telah lama ditempati oleh ZI bersama kakaknya Heryatno (20) dan ibu kandungnya, Rastiah (37).

Gugatan itu muncul, setelah ayahnya almarhum Suparto meninggal setahun yang lalu.

Berita Lainnya  Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjang Banjir Sipait, Siapkan Trauma Healing hingga Dapur Umum

Tokoh masyarakat Karangsong, Warhadi Papi menjelaskan, setelah Suparto meninggal, sang kakek tega melayangkan gugatan terhadap tanah tersebut, yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu sejak 2009 lalu.

Menurut Warhadi sesuai cerita ZK dan Heryatno dijelaskan, bahwa bangunan yang menjadi objek sengketa merupakan rumah peninggalan kedua orang tua mereka yang berada di Blok Wanasari Desa Karangsong.

Ia menyesalkan tindakan sang kakek dan nenek yang menggugat cucu kandung mereka sendiri.

“Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno, kepada wartawan, Sabtu (6/7) dirumahnya didampingi Papi.

“Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama cucunya sendiri. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” tambah Warhadi.

Dijelaskan Warhadi, sesuai data yang terungkap, tanah seluas 162 meter itu awalnya di tahun 2028 dibeli oleh Kakek Kadi senilai Rp 35 juta. Namun saat pembelian, uang yang digunakan ada dari alm Suprapto sebesar 12 juta.

Setelah itu, pada tahun 2009, ayah ZK (alm Suprapto) membangun tanah tersebut hasil kerja jerih payah bersama istrinya Rastiah atas restu Kakek Kadi dan Nenek Narti. Rumah yang dibangun itu diperkirakan habis Rp 300 juta pada masa itu.

Dalam perjalanan, karena letak tanah yang strategis dekat TPI Karangsong, rumah tersebut juga dijadikan tempat jualan ikan bakar.

Setelah pukuhan tahun berumah tangga, pada bulan Juli 2024 setahun yang lalu, Suparto meninggal dunia dan meninggalkan kedua anaknya termasuk ZK yang masih berumur 11 tahun.

Malang mulai menimpa keluarga ZK. Setelah 3 hari ayahnya meninggal, tiba-tiba kakek dan neneknya mendatangi rumahnya, intinya agar penghuni dirumah tersebut untuk segera mengosongkan karena tanahnya di klaim milik kakeknya, Kadi.

“Cucuhnya ini mempertahankan, karena sepeninggal ayahnya tidak ada tempat lagi untuk berteduh. Karena tidak ada titik temu, selanjutnya cucunya digugat PN. Saya sangat prihatin, kenapa waktu ayahnya masih hidup tidak ada masalah tidak diributkan, setelah meninggal dipersoalkan. Jujur, saya akan bela nasib anak yatim ini karena perlu perlindungan”beber Warhadi.

Berita Lainnya  Polsek Kemayoran Hadir di Sekolah, Polri Perkuat Kepedulian Pendidikan dan Pencegahan Tawuran Pelajar

Dirinya juga pernah melakukan mediasi sebelum ada gugatan, jika memang cucunya harus mengosongkan rumah yang belasan tahun ditempati, asal diganti rugi bangunannya sesuai harga bangunan yakni 300 juta. Hal ini supaya mereka anak yatim bisa beli rumah baru untuk berteduh.

“Atau jika kakek Kadi bersikeras, pihak cucunya juga sanggup memberikan pengganti uang kakeknya saat beli tanah Rp 25 juta di tahun 2008 dengan pinjaman uang dari orang yang peduli dia, termasuk dari saya,”jelas Warhadi yang ikhlas membantu dan rela menghubungi teman pengacaranya, Bapak Yopi SH untuk menjadi kuasa hukum keluarga anak yatim ZK dan mendampingi dalam persidangan, yang kini kasusnya menjadi viral.

Heryatno, kakak ZK berharap perkara ini bisa diselesaikan secara damai tanpa perlu berlarut-larut di meja hijau. Ia mengaku terbuka untuk berdamai demi kebaikan bersama.

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,”harap Heryatno.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZK, yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Adrian seperti yang di kutip inews.id.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujarnya.

Terkait pendampingan anak selama proses hukum, Adrian menegaskan bahwa pengadilan tidak membatasi keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika diperlukan. “Dari pengadilan tidak ada larangan. Itu hak tergugat jika ingin didampingi, termasuk oleh KPAI,” tegasnya.

(Tati s)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong

PEKALONGAN, Jawa Barat | DerapHukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng –  Warga Perumahan Morison, Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan digegerkan dengan penemuan...

YLBH GAMAN Audiensi Bersama Kapolres Tegal Terkait Dugaan Tindak Pidana LP2B

Slawi, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gerakan Amar Ma’ruf dan Aqidah Nusantara (GAMAN) Pekalongan melakukan audiensi bersama Kapolres Tegal...

Yansori, Anggota DPRD Ogan Ilir Resmi Jadi Tersangka Dugaan Mafia Tanah, Negara Rugi Rp10,5 Miliar

Ogan Ilir, | Deraphukum.click | Langit hukum kembali menggelap di Kabupaten Ogan Ilir. Dunia politik daerah yang seharusnya menjadi benteng keadilan dan pengabdian kepada rakyat,...

Kasus Perkelahian di SMA Muhammadiyah Pekalongan Masih Bergulir, Kuasa Hukum Minta Sekolah Bersikap Adil

Kota Pekalongan, | Deraphukum.click | Kasus perkelahian yang terjadi di SMA Muhammadiyah Kota Pekalongan pada 15 Agustus 2025 hingga kini masih bergulir di Polres...

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Pekalongan: Seorang Lansia Berjuang untuk Mempertahankan Haknya

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Pekalongan kembali mencuat, menyoroti perjuangan seorang warga lanjut usia, Dayana (84), yang berasal...

Menyongsong Keadilan 2026, Davin SH MH & Partners Teguhkan Komitmen Jadi Garda Terdepan Penegakan Hukum

JAKARTA | DerapHukum.click | Mengawali tahun 2026, firma hukum Davin SH MH & Partners menyampaikan pesan optimisme sekaligus komitmen kuat dalam memperkuat supremasi hukum...

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

Ini Hasil Nyata Upaya Pemkab Karo Pulihkan Lahan Terdampak Banjir

KARO, Sumatera Utara l Deraphukum.click l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo terus melakukan upaya penanganan banjir yang selama ini melanda Daerah Irigasi (DI) Paya Lah Lah....

Untuk Tingkatkan PAD Bupati Karo Sampaikan Rencana Strategisnya

KARO, Sumatera Utara l Deraphukum.click l Seperti biasa setiap awal pekan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo mengikuti Apel Gabungan yang...

Air Banjir Mulai Surut, Camat Karawang Barat Tinjau Langsung Wilayah Tanjung Mekar

Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | Kondisi air banjir di wilayah Kelurahan Tanjung Mekar, RT 04/05 RW 11, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dilaporkan...

Banjir Meluas, Tujuh RT di Desa Kalang Ligar Telukjambe Barat Terendam

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Banjir di Desa Kalang Ligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus meluas dalam beberapa hari terakhir....

Pekalongan Dilanda Banjir, Wakil Ketua DPRD Ruben R.Prabu Faza Gerak Cepat Bantu Warga Sragi

PEKALONGAN, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R. Prabu Faza, menyerahkan bantuan logistik ke dapur umum di Kelurahan Sragi,...

Warga Gempol Rawa Sambut Kedatangan Wakil Presiden Gibran Tinjau Lokasi Banjir di Karawang

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Senin, 19 Januari 2026, Masyarakat Gempol Rawa menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rangkabuming Raka, yang turun...

TNI POLRI

Update Banjir Pekalongan: Air Mulai Surut di Sejumlah Titik, Pengungsi di Desa Pait Berangsur Pulang

PEKALONGAN, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan, Polda Jateng, Kondisi banjir yang merendam wilayah hukum Polsek Sragi, khususnya di Kecamatan Siwalan, menunjukkan tren...

Polri Aktif Dukung Pembangunan, Polsek Kemayoran Hadiri Sidang Pleno Musrenbang Kecamatan

Jakarta Pusat | Deraphukum.click | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan wilayah melalui sinergi lintas sektor. Hal ini ditunjukkan dengan...

Pasca Banjir Surut, Dua Kapolres di Pekalongan Kompak Cek Kelayakan Rel Kereta Api

PEKALONGAN, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng – Pasca-banjir yang sempat menggenangi sejumlah wilayah di Pekalongan, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad...

Pulihkan Psikologis dan Pantau Kesehatan Warga dan Anak anak, Polres Pekalongan Kota Terjunkan Tim Trauma Healing

Pekalongan Kota, Jawa Tengah | DerapHukum.click | ​Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng, Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota bergerak cepat memberikan penanganan bagi warga terdampak...

Polres Pekalongan Kota Bersama KAI Lakukan Langkah Strategis Atasi Jalur Rel Tergenang

Pekalongan Kota, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., kerahkan jajarannya untuk...

Polri Pastikan Persidangan Aman dan Lancar, Pengamanan PN Jakarta Pusat Diperkuat

Jakarta Pusat | Deraphukum.click | Polri memastikan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berlangsung aman dan lancar dengan memperkuat pengamanan pada Senin...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Garut Gelar PEPARKAB ke-1, Siapkan Atlet Menuju PEPARDA

KAB. GARUT, Jawa Barat | Deraphukum.click | Garut menggelar Pekan Paralympic Kabupaten (PEPARKAB) Garut ke-1 sebagai bagian dari upaya menyiapkan atlet menuju Pekan Olahraga...

Juara Terus di Arena, Nol Dukungan dari Sekolah? Prestasi Atlet SMPN 1 Cilamaya Wetan Dipertanyakan Perhatiannya

Karawang, Jawa barat | Deraphukum.click | Prestasi gemilang kembali ditorehkan atlet Tadjimalela K6C Karawang dalam ajang Bapopsi Open Championship di GOR ITB Sumedang. Medali...

Tadjimalela K6C Karawang Borong Medali di Bapopsi Open Championship, Dominasi Kategori Pra Remaja

Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | Prestasi gemilang kembali ditorehkan Perguruan Silat Tadjimalela K6C Karawang dalam ajang Bapopsi Open Championship yang digelar di GOR...

Tadjimalela K6C Sabet 49 Medali di Kejuaraan Silat ITB Jatinangor, Siap Hadapi Popwilda Jabar

SUMEDANG, Jawa Barat | DerapHukum.click | Perguruan Silat Tadjimalela K6C kembali menorehkan prestasi gemilang pada Kejuaraan Silat yang digelar di GOR ITB Jatinangor, Kabupaten...

Puluhan Atlet Tadjimalela K6C Karawang Matangkan Persiapan Jelang Bapopsi Open Championship

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Sebanyak puluhan atlet Tadjimalela K6C Karawang terus mematangkan persiapan menjelang keberangkatan mengikuti Bapopsi Open Championship yang akan digelar...

Final Bupati Cup U-17 Berakhir Dramatis, Bupati Subang Dorong Lahirnya Generasi Pesepakbola Baru

Subang,Jawa Barat l Deraphukum.click l Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi didampingi Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi menutup gelaran Bupati Cup...

PROFILE

Makna Hari Ibu : Momen Spesial Ungkapan Cinta dan Bakti Anak kepada Ibu

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Senin, 22 Desember 2025 Hari Ibu menjadi momen istimewa bagi setiap keluarga untuk mengenang dan menghargai peran besar seorang...

Duka Mendalam: Mantan Gubernur Maluku Said Assagaff Wafat di Jakarta

Ambon, Maluku | Deraphukum.click Minggu, 30 November 2025 Provinsi Maluku berduka. Mantan Gubernur Maluku periode 2014–2019, Ir. Said Assagaff, meninggal dunia pada Minggu (30/11) setelah...

Banjir Bandang Bumiayu: Kaesang Pangarep Salurkan Bantuan dan Serukan Mitigasi Bencana Berkelanjutan

Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, turun langsung meninjau lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Bumiayu,...

Luka Impunitas dan Tanggung Jawab Kita Semua

Riau | DerapHukum.click | Setiap tanggal 2 November, dunia memperingati International Day to End Impunity for Crimes against Journalists — momentum yang seharusnya menjadi...

Menjaga Karawang: Penolakan LBH PKN atas Rencana Holywings

Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | 18 September 2025 Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN), sebagai lembaga advokasi yang berkomitmen pada prinsip...

Sinergi dengan Pers dan Raih Prestasi, Kajari Karawang Masuk Nominasi Adhyaksa Awards 2025

KARAWANG, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., resmi mendapat promosi menjadi Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan...