Pekalongan,Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Bupati Pekalongan diwakili Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan, Sukirman, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan yang digelar pada Jumat pagi (16/05/2025).
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan tersebut, Wabup Sukirman menyampaikan tiga Raperda penting, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Membacakan sambutan tertulis Bupati Pekalongan, Wabup Sukirman menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, arah kebijakan, serta strategi pembangunan daerah. Dokumen ini juga menyertakan kerangka pendanaan indikatif selama lima tahun ke depan dan disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, serta RPJMN, “Sesuai ketentuan Pasal 70 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD harus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Mengingat Bupati Pekalongan dilantik pada 20 Februari 2025, maka Perda RPJMD 2025-2029 harus ditetapkan paling lambat 20 Agustus 2025,” tegas Sukirman.
Terkait Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Sukirman menyampaikan bahwa pengarusutamaan gender merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena hingga kini Kabupaten Pekalongan belum memiliki Perda khusus mengenai hal tersebut, maka diperlukan payung hukum yang memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, menyangkut Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Wabup menekankan pentingnya komitmen Pemerintah Daerah dalam menjamin pemenuhan hak anak. Ia menyebut bahwa saat ini masih terdapat berbagai kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan perlindungan anak, khususnya terkait peningkatan kualitas hidup anak di Kabupaten Pekalongan, “Sebagai salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam mewujudkan Kabupaten Pekalongan Layak Anak yaitu melalui kebijakan legislasi,” pungkasnya.
( ARIYANTO)