Jakarta, | DerapHukum.Click |
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait praktik penahanan ijazah karyawan oleh sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Informasi tersebut mencuat dalam sebuah rapat resmi yang digelar bersama sejumlah pejabat terkait.
“Penahanan ijazah oleh perusahaan, terlebih oleh instansi sebesar BUMN, sangat disayangkan dan tidak sesuai dengan prinsip perlindungan tenaga kerja,” ungkap Wamenaker dalam pernyataannya.
Penahanan ijazah oleh perusahaan kerap menjadi alat tekan terhadap karyawan agar tidak mengundurkan diri atau sebagai jaminan tertentu yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Praktik ini dapat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut sejumlah ahli hukum ketenagakerjaan, penahanan dokumen pribadi seperti ijazah tanpa persetujuan tertulis dan alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang mengatur asas kebebasan berkontrak secara adil dan tanpa paksaan.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka perusahaan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Para pekerja yang mengalami praktik serupa dianjurkan untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui platform pengaduan resmi milik Kemnaker.
deraphukum.click akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan seiring penanganan dari pihak berwenang.
(Davis)