TARAKAN, Kalimantan Utara | Deraphukum.click | Kisah tragis menimpa Iskandar, warga Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, yang harus merelakan uang sebesar Rp575 juta raib hanya dalam hitungan jam. Uang tersebut diduga hilang akibat modus penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tarakan.
Kepada wartawan, Iskandar menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ia dihubungi seseorang yang mengaku sebagai petugas DJP Tarakan. Pelaku menawarkan layanan upgrade Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Awalnya saya tidak merespons karena sibuk. Tapi kemudian pada 15 April 2025, pelaku kembali menghubungi saya dan menyebutkan data pribadi saya secara lengkap dan akurat. Dia tahu nomor induk, NPWP, bahkan detail omset usaha tambak dan rumput laut kami. Karena informasi yang disampaikan begitu rinci, saya percaya dia memang dari DJP,” ujar Iskandar, Senin (5/5).
Pelaku kemudian menyebut bahwa NPWP Iskandar harus di-upgrade dari 15 digit menjadi 16 digit karena kewajiban pajaknya telah jatuh tempo. Iskandar pun sempat melakukan video call dengan pelaku yang menggunakan latar belakang bertuliskan DJP Tarakan. Hal ini semakin meyakinkannya bahwa ia berurusan dengan petugas pajak asli.
“Saya diminta membeli materai elektronik senilai Rp10 ribu. Karena nominalnya kecil, saya turuti saja. Tapi tak lama setelah itu, aplikasi mobile banking BNI saya terkunci dan tak bisa diakses lagi,” jelasnya.
Tak disangka, dalam waktu singkat, pelaku mulai mentransfer dana dari rekening Iskandar ke berbagai rekening tidak dikenal. Bahkan terdapat transaksi penarikan tunai sebesar Rp30 juta melalui ATM, yang menurut Iskandar tak masuk akal.
“Limit harian saya hanya Rp100 juta. Tapi ini bisa sampai Rp575 juta dalam satu jam. Saya juga tidak menerima notifikasi transaksi apa pun di ponsel. Saya menduga wajah saya yang terekam saat video call digunakan untuk mengakses aplikasi Wondr BNI saya,” imbuhnya.
Kasus ini pun menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan digital, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah.(Davis)