PURWAKARTA | Deraphukum.click | Bapak presiden Prabowo Subianto telah muncul sebagai presiden RI yang ke 8.jabatan yang di duduki presiden Prabowo tentu masih mengisahkan beban berat di pundak nya dalam melanjutkan kinerja presiden sebelumnya.
Presiden tentu sangat memerlukan orang orang terdekat nya yang memiliki akreditasi tinggi untuk membantu kinerja nya demi membangun negeri ini demi kepentingan rakyat.
Sayang nya, pemerintah Prabowo belum seumur jagung,sudah banyak kisah blunder dan mengalami kasus kasus dari orang orang di sekiling nya.Hal ini boleh terjadi karena mentalitas dan moral buruk dari orang orang kepercayaan Prabowo.filsafah kuno mengajarkan,biar lah engkau tidak pandai dalam berdagang,namun jika engkau pintar tapi tidak bermoral, apakah manfaat dirimu untuk orang lain.
Cerita Agus mitnah yang mengolok olok seorang penjual es yang berakhir dengan pengunduran diri nya, demikian juga Rafi Ahmad yang karena kecerobohan nya akibat patwal mobil R37 nya.plus menristekdikti yang tersandung kasus arogansi dan pelecehan terhadap martabat bawahan nya.
Dan kini Menteri desa Yandri Santoso membuat pernyataan blunder yang melecehkan masyarakat yang tergabung dari wartawan dan LSM.
Menteri desa itu benar benar tak berbobot,pers dan LSM itu lahir dari rahim perjuangan rakyat, keberadaan nya SAH menurut konstitusi dan perundangan undangan.sikap dengan menihilkan kedua komponen bangsa ini(PERS/LSM) adalah pemikiran konyol,dungu dan berpotensi pidana”tegas ketua umum persatuan pewarta warga Indonesia(PPWI)Nilson lalengka kepada jaringan media seluruh Indonesia.saat di minta tanggapan nya(Minggu 2 februari 2025)
Namun,Alumni PPRA-48 Lemhanas RI tahun 2012 ini mengatakan bahwa fenomena terhadap pelecehan terjadi bukan monopoli si menteri desa itu saja, sebelum nya sudah banyak yang terjadi terhadap pekerjaan media dengan bermacam tindakan baik verbal atau bahkan hilang nya nyawa para kuli tinta.perlakuan itu bukan lagi cerita baru yang di alami oleh pengakuan pilar ke 4 bangsa ini yaitu PERS.
Ini sesungguhnya kesalahan dari dewan pers yang di notaben sebagai wadah dari pers namun kinerja di nilai sebagai pecundang.
Dewan pers selalu memelihara pola pikir diskriminatif terhadap keberadaan wartawan, sehingga.Akhirnya para pejabat terbiasa mengatakan dengan stegmen wartawan bodrek,wartawan Abal-abal,wartawan tidak berkompeten dan lain lain yang sebenarnya untuk menghambat extintasi control sosial dari wartawan(plus LSM) terhadap kinerja aparatur, terutama aparatur yang mengelola anggaran negara.tujuan nya tidak lain adalah untuk menutupi prilaku korupsi yang massif yang terjadi di lingkungan aparatur pemerintahan tersebut.ujar Wilson lalengke.
Tindakan menghambat Tugas wartawan dengan dalih,alasan atau perbuatan apapun jelas telah melakukan pelanggaran pidana pasal 18 ayat (1)undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers,ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta.
Lanjut Nilson”se level menteri yang melakukan blunder terhadap pilar ke 4 tentu menjadi perhatian bapak presiden.pernyataan menteri desa terhadap wartawan itu sangat memalukan dan harus di tindak tegas.anggaran negara bukan di peruntukan bagi pejabat blunder model Yandri(menteri desa)
Yang gagal nalar terhadap pers”ketus Wilson yang menyesalkan pernyataan tak berasap sekelas menteri desa.
Oleh karena nya”lanjut tokoh pers nasional ini.kita Harus mendesak bapak presiden untuk mengganti menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal tersebut,jika tidak sosok menteri seperti mentari desa akan menjadi beban untuk kelancaran di pemerintahan presiden Prabowo untuk memberantas tindakan korupsi di semua pemerintah nya.karena informasi yang di berikan PERS terkadang akan menjadi alat petunjuk bagi penegak hukum ketika ada karya tulis terkait dugaan korupsi.
(Kabiro)