SUBANG, | Deraphukum.clicik | Sekitar jam 02.30 wib di Kp.Suniaraja Rt.07 Rw.03 Desa. Sagalaherang kaler Kec. Sagalaherang Kab.Subang telah terjadi percobaan pencurian Kendaraan Roda 4 Jenis Daihatsu Charade milik Korban An. CM warga Sagalaherang Kaler.kamis 13/3/2025.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Sagalaherang AKP Irfan Taufik Petugas Polsek Sagalaherang yang mendapatkan Laporan dari warga langsung datang ke TKP dan mengamankan seorang yang menjadi Terduga Pelaku berinisial RB warga Jalancagak Subang.
Berkat kesigapan Polsek Sagalaherang dan Sinergitas dengan semua unsur terutama warga Masyarakat Desa Sagalaherang Kaler, pencurian tersebut dapat digagalkan.
Polisi juga mengapresiasi warga masyarakat yang telah bekerjasama untuk menggagalkan pencurian tersebut dan menghimbau untuk terus bersinergi dengan Polri untuk mencegah gangguan Kamtibmas.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Setiap permasalahan atau konflik harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti eskalasi kekerasan dan ketidakstabilan di masyarakat.
Kami mengajak seluruh warga untuk melaporkan setiap kejadian atau masalah kepada pihak berwajib agar dapat ditangani secara adil dan profesional. Mari jaga keamanan dan ketertiban bersama dengan menaati hukum.
( Yandi )