Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang bidan berinisial (NA)mulai memasuki tahap penyidikan di Satreskrim Polresta Karawang. Pada Senin (28/09/2026), dua perempuan yang mengaku menjadi korban, Novilianti dan Megawati, menjalani pemeriksaan secara terpisah oleh penyidik untuk memberikan keterangan lengkap terkait dugaan kerugian dengan total mencapai Rp307.855.700.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Karawang sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang telah diajukan kedua korban. Penyidik menggali kronologi, bukti percakapan, aliran transfer uang, hingga sejumlah dokumen pinjaman yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kasus ini kini terus didalami dengan memeriksa para saksi sebelum menjadwalkan pemanggilan terhadap (NA) sebagai terlapor.

Korban pertama, Novilianti, mengungkap dugaan penipuan bermula pada 16 Maret 2026 ketika (NA) mendatangi rumahnya pada malam hari. Saat itu, (NA) mengaku membutuhkan dana sekitar Rp200 juta untuk biaya program bayi tabung dan meminta bantuan memanfaatkan limit pinjaman online milik korban dan suaminya.
“Dia datang ke rumah malam hari meminta bantuan pinjaman Rp200 juta. Dia bilang tahu kalau saya dan suami tidak punya uang sebanyak itu, tapi kami punya limit aplikasi pinjaman online,” ujar Novilianti usai menjalani pemeriksaan.
Karena merasa iba, Novilianti mengaku mencairkan limit ShopeePayLater milik suaminya sebesar Rp28,5 juta dan langsung mentransfer seluruh dana ke rekening (NA) Dalam beberapa hari berikutnya, (NA) kembali meminta tambahan dana hingga korban kembali mencairkan pinjaman melalui Easycash, Kredivo, ShopeePayLater, hingga mengajukan pinjaman koperasi dan fasilitas JMO atas nama suaminya.
Menurut Novilianti, seluruh uang hasil pinjaman langsung ditransfer kepada (NA) tanpa digunakan sedikit pun untuk kepentingan pribadi. Total dana yang dipinjamkan mencapai Rp207.855.700, sementara korban harus menanggung cicilan dari berbagai pinjaman online beserta bunganya.
“Begitu uang cair, semuanya langsung saya transfer ke rekening (NA). Tidak ada yang saya pakai sedikit pun,” katanya.
Novilianti juga mengungkap bahwa (NA) sempat membayar cicilan pinjaman sebanyak tiga kali, namun setelah itu pembayaran berhenti. Saat ditagih, korban justru diajak bertemu suami (NA) dan seorang pengacara yang menawarkan program gagal bayar pinjaman online sebagai solusi.
“Saya dipaksa ikut program gagal bayar. Saya sebenarnya tidak mau semua aplikasi digagalbayar karena ada pinjaman adik saya dan pinjaman perusahaan suami,” ungkap Novilianti.
Akibat persoalan tersebut, Novilianti mengaku harus menanggung utang dalam jumlah besar hingga kehilangan rumah karena tidak mampu membayar cicilan pinjaman yang seluruhnya digunakan membantu (NA)
“Saya sudah habis untuk membayar utang ini. Saya sampai kehilangan rumah. Harapan saya cuma satu, uang saya kembali dan proses hukum berjalan,” tegasnya.
Di hari yang sama, korban lainnya, Megawati, juga diperiksa penyidik sebagai saksi dalam laporan dugaan penipuan berbeda yang masih melibatkan (NA). Megawati mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta setelah diminta mencarikan pendana untuk pinjaman sebesar Rp75 juta dengan jaminan sertifikat tanah.
Menurut Megawati, (NA) mengaku memiliki sertifikat atas nama Dadan Ramdani sebagai jaminan pinjaman dan berjanji mengembalikan dana dalam waktu tiga hari. Namun hingga melewati tenggat waktu, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dengan alasan proses pencairan dana belum selesai.
Selain dana milik pendana sebesar Rp75 juta, Megawati mengaku (NA) juga meminjam uang pribadi sebesar Rp25 juta. Hingga kini seluruh uang tersebut belum dikembalikan sehingga total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp100 juta.
“Pengennya uang saya balik semuanya. Kalau memang uang tidak kembali, minimal diproses sesuai aturan hukum yang ada,” ujar Megawati usai pemeriksaan.
Megawati menambahkan penyidik yang memeriksanya menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan secara bertahap. Polisi akan memanggil para saksi yang mengetahui proses pinjaman, termasuk pihak pendana dan saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polresta Karawang juga menyampaikan kepada Novilianti bahwa setelah pemeriksaan para saksi selesai, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan (NA) sebagai terlapor untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan mendalami seluruh alat bukti yang telah diserahkan kedua pelapor.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Karawang. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap keterangan para korban, saksi, dokumen transaksi, serta bukti transfer untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)

