BREBES. | Deraphukum.click. | Dalam rangka menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadhan, Satuan Samapta Polres Brebes kembali menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Brebes. Hasilnya, sebanyak 78 botol miras jenis ciu tanpa izin edar berhasil disita dari sebuah warung di Kecamatan Kersana.
Razia yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025) ini dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat Samapta Polres Brebes, Ipda Yusup Setyawan, beserta anggotanya. Puluhan botol miras tersebut diamankan dari warung milik seorang pedagang berinisial SG (59) dan langsung dibawa ke Polres Brebes untuk dimusnahkan.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Samapta AKP Arifin Teguh Widodo, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Razia miras ini dilakukan untuk mencegah tindakan kriminalitas jalanan serta tawuran remaja yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol. Kami juga ingin memastikan bahwa suasana di Kabupaten Brebes tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadhan,” ujar AKP Arifin Teguh Widodo.
Sebagai tindak lanjut, pemilik warung dikenakan sanksi administratif berupa tindak pidana ringan (Tipiring) serta mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pihak kepolisian berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran miras ilegal.
Lebih lanjut, Kasat Samapta menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar razia serupa di berbagai wilayah Kabupaten Brebes untuk menindak tegas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan peredaran miras ilegal agar ketertiban dan keamanan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.
( Rizal Sismoro)