Jakarta | Deraphukum.click | Setiap tanggal 17 Mei, Indonesia memperingati Hari Buku Nasional (Harbuknas), sebuah momentum penting untuk menumbuhkan kembali minat baca dan budaya literasi di tengah masyarakat. Hari Buku Nasional pertama kali dicanangkan pada tahun 2002 oleh Menteri Pendidikan Nasional saat itu, Abdul Malik Fadjar. Peringatan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan terhadap rendahnya tingkat literasi di Indonesia.
Pemilihan tanggal 17 Mei bukanlah tanpa makna. Tanggal ini bertepatan dengan hari berdirinya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) pada tahun 1980, yang hingga kini menjadi pusat literasi nasional. Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam pengembangan budaya baca, Perpusnas menjadi simbol harapan dan semangat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui buku.
Hari Buku Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan sebuah ajakan kolektif untuk menyadari pentingnya membaca dan menulis dalam kehidupan sehari-hari. Dengan semangat Harbuknas, diharapkan lahir masyarakat yang lebih kritis, kreatif, dan berpengetahuan luas—pondasi penting bagi kemajuan pendidikan dan sosial bangsa.
Berbagai kegiatan dapat dilakukan untuk merayakan Hari Buku Nasional. Mulai dari membaca bersama, berdiskusi dan membedah buku, mengunjungi perpustakaan, hingga mendonasikan buku kepada mereka yang membutuhkan. Kegiatan-kegiatan ini bukan hanya untuk memperingati, tapi juga membangun kebiasaan membaca sejak dini yang akan membawa manfaat jangka panjang.
Hari Buku Nasional menjadi pengingat bahwa di balik setiap lembaran buku, tersimpan potensi besar untuk membangun masa depan yang lebih cerah bagi Indonesia.(Lukmannul Hakim)