SUBANG, | Deraphukum.click | Dengan tegas dan gamlang pasal 43 ayat ( 1 dan 2 ) undang undang no 39 th 1999 tentang hak azasi manusia (HAM) di nyatakan setiap warga negara berhak dipilih dan memilih,
Kamis, 6/03/2025.
Di perkuat lagi peraturan perundang undangan dalam pasal 1 ayat 2 uu dasar th 1945 di nyatakan kedaulatan ada di tangan rakyat di laksanakan menurut UUD , rakyat memiliki kewajiban untuk MEMILIH pemimpin.
Ditambah Permendagri 18/ 2018 Peraturan Menteri Dalam Negri tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga Adat Desa
Sering Mengundang pertanyaan yang kontra diktip / kontra Fersi dari masyarakat ?
tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM) Desa apa harus di pilih oleh rakyat atau ini hak preogratip Kepala Desa ( Kades) tidak harus di pilih ??
LPM ” Desa lembaga atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat yang di pasilitasi pemerintahan Desa (pemdes )melalui musyawarah mufakat . Sebagai Mitra pemerntah desa
Kepala Dusun ( KADUS) merupakan unsur perangkat Desa .
Dalam undang undang no 6 th 2016 tentang Desa yang mengatur tentang pemilihan kepala Dusun ( KADUS ) ada juga peraturan Daerah ( PERDA) dan peraturan mentri Tentang mengatur pemilihan kepala Dusun ( KADUS)
Dan peraturan mentri dalam negri no 8 th 1981 mengatur tentang persyaratan pengangkatan dan pemberhentian KADUS ”
Pemilihan ketua RT ” dilaksanakan oleh para kepala keluarga di lingkungan RT tersebut melalui pemungutan suara dan dan di bentuk panitia pemilihan ( PanPil) yang di bentuk oleh Rukun Warga (RW ) Dan KADUS ”
Pemilihan RW mekanisme hampir sama di bentuk panitia ( panpil “.)
panpilnya ” dari masyarakat yang Netral dan memiliki integritas tinggi dan sama melalui pemungutan suara oleh para kepala keluarga yang berada di ke RW ” an nya.
Suryana asal warga cimanglid Desa Cimanglid Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang yang akrab di sapa Yanto. Memaparkan tentang arti demokrasi dalam memilih pemimpin baik memilih RT atau memilih RW BPD, LPM KADUS
Di daerah banyak tidak mengerti apa arti sebuah kata daulat rakyat ( kontek pemilihan ) Padahal jelas tentang hak hak warga yang di lindungi oleh undang undang dasar th 1945 dan konstitusi dan hak asasi manusia (HAM) tentang hak memilih dan di pilih .
Biarkan demokrasi adalah hak rakyat.. Rakyat yang memilih., jangan di batasi hak rakyat ( hanya di wakili oleh beberapa orang milih RT dan RW) itu jelas salah sangat melanggar dari ketentuan per undangan undangan.”. Kata yanto
Ditegaskan kata yanto.biarkan para kepala keluarga datang dan untuk melakukan pemilihan RT dan RW kalau cuman hanya perwakilan atau di wakili oleh beberapa orang ,itu adalah salah besar dan tidak bersipat mendidik terhadap warga tentang hak demokrasi warga “tegasnya
Yang kami lakukan saat pemilhan RT dan RW di cimanglid itu adalah murni inisiatif saya pribadi dan tidak ada kepentingan sedikit pun Dengan menginisiasi warga dalam pemilihan RT Dan RW ” Imbuh yanto yang mengaku mersa salah dirinya
Masih kata yanto merasa salah dalam arti. Kok sudah tau sering mengetahui banyak yang salah banyak hak warga yang terkabiri selama ini. Saya nya diam , baru sekarang sekarang ini saya sadar saya harus meluruskan dan jadi garda terdepan jika hak hak warga di jegal atau di kebiri ” Pungkas yanto
Di beberapa Desa pun hal terjadi seperti ini, bukan hanya terjadi di Desa Cimanglid saja. Terutama pasca baru pemilihan kades, kades yang baru di lantik jabatan Kadus, LPM tidak di lakukan pemilihan (di jabat oleh pendukungnya) , apa oknum Kadesnya
Tidak mengerti dengan peraturan per undang undangan.? Atau karena ego sektoral kadesnya menabrak konstitusi dan undang undang.?
Ketika kamu terpilih menjadi pemimpin , saat itu kamu kehilangan HAK. Untuk memikirkan dirimu sendiri.
(Denskcr )
Sumber Oky