Cianjur,Jawa Barat | DerapHukum.Click | Selasa 20 Mei 2025,Warga Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, digegerkan dengan kasus pembunuhan sadis yang melibatkan satu keluarga. Seorang wanita bernama Yanti (34) dan ayahnya, Cahya (53), diduga melakukan aksi mutilasi terhadap dua korban yang masih memiliki hubungan darah dengan pelaku.
Korban pertama adalah Lilis (54), yang merupakan ibu kandung Yanti sekaligus istri dari Cahya. Korban kedua adalah balita berusia tiga tahun, anak kandung Yanti.
Kapolres Cianjur melalui Kasat Reskrim AKP Tono Listianto mengungkapkan bahwa Yanti telah menginap di rumah orang tuanya selama hampir satu pekan sebelum peristiwa tragis itu terjadi. Ia juga membawa serta anaknya, N (3), untuk menginap di sana.
“Pada Senin, 21 April 2025 siang, Jujuh (50), yang merupakan suami Yanti dan ayah dari balita korban, sempat datang menjenguk dan melihat kondisi anaknya,” ujar AKP Tono kepada media pada Selasa (20/5/2025).
Sebelumnya, Yanti sempat mengaku kepada penyidik bahwa dirinya mendapatkan bisikan gaib sebelum melakukan aksi tersebut. Polisi kini masih mendalami motif dan kondisi kejiwaan pelaku, serta keterlibatan lebih lanjut dari ayah pelaku, Cahya.
Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Cianjur, dan kedua tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Hilman F)

