Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Sebanyak 24 pasangan tanpa ikatan pernikahan sah diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang digelar oleh tim gabungan pada Jumat malam, 23 Mei 2025 hingga Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Operasi ini dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bekerja sama dengan Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang, Polres Karawang, dan Kejaksaan Negeri Karawang.
Sasaran operasi meliputi beberapa tempat kos yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Karawang Timur, Karawang Barat, dan Telukjambe Timur. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas berhasil menjaring 24 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan.
Semua pasangan yang terjaring langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, para pelanggar juga dikenakan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat, menegaskan bahwa operasi ini merupakan upaya untuk menjaga moral dan ketertiban di tengah masyarakat.
> “Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merusak tatanan sosial dan nilai-nilai moral di Karawang. Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkala demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujar Basuki.
Masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga norma sosial dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat demi mewujudkan Karawang yang lebih baik.(Davis)

