Batam, Kepulauan Riau| Deraphukum.click | Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, menuntaskan penyidikan kasus dugaan pengrusakan kantin yang terjadi di Warung Pinggiran, depan Jalan PT WASCO, Kelurahan Tanjung Uncang, pada 22 Mei 2025.
Pelapor, M. Andi, didampingi kuasa hukumnya, Gandi Hartawan, S.H., dan Suhariyadi, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Polsek Batu Aji atas kinerja maksimal dalam menangani perkara sesuai Laporan Polisi Nomor LP-B/114/VII/2025/SPKT/Polsek Batu Aji, tertanggal 6 Juli 2025.
Dari lima terduga pelaku, baru Dedi Silitonga alias Dedi Dores yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Batu Aji. M. Andi mendesak agar empat pelaku lainnya, yaitu Pangki dan rekan-rekannya, segera ditangkap karena diduga kuat turut serta dalam aksi pengrusakan tersebut.
“Sesuai semboyan Polri Brantas Premanisme, kami berharap seluruh pelaku segera diproses hukum agar ada kepastian keadilan dan efek jera,” ujar M. Andi.(Nursalim Turatea).