PEKALONGAN, JAWA TENGAH | DerapHukum.click | Warga Gang Beringin 2, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, digegerkan oleh penemuan sejumlah pakaian dalam yang mencurigakan, Minggu malam (3/8/2025). Beberapa celana dalam (CD) dan bra ditemukan tergantung di pagar rumah warga serta tercecer di jalan, sehingga memicu keresahan masyarakat.
Menanggapi laporan warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kedungwuni Barat, Aipda Heri P., dari Polsek Kedungwuni, segera mendatangi lokasi pada Senin (4/8/2025) untuk melakukan pengecekan. Polisi langsung mengambil langkah-langkah pengamanan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, hingga melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan.
Kapolsek Kedungwuni, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan temuan tersebut.
> “Kami langsung merespons cepat laporan dari masyarakat. Petugas sudah mendatangi lokasi, mengamankan barang bukti, dan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) untuk menelusuri asal-usul pakaian dalam itu,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap tenang.
> “Kami masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui motif atau pelaku di balik kejadian ini. Jika ada hal mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Warga setempat mengaku sempat merasa khawatir dan bingung atas kejadian yang tidak biasa ini. Namun, dengan kehadiran pihak kepolisian yang sigap, situasi kembali terkendali dan kondusif.
(ARI)