Bandung, Jawa Barat | Deraphukum.click | Penertiban bangunan di sepanjang jalur Subang–Cikole oleh Tim Pemprov Jawa Barat dan PTPN VIII mendapat perhatian dari DPRD Provinsi Jawa Barat. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA, menerima kunjungan pengurus Pimpinan Pusat Majelis Mursyidin Thariqat Naqsyabandiyah Alkholidiyah Jalaliyah (TNAJ), Sabtu (16/8/2025).
Sekretaris Jenderal TNAJ, SM Nur Dzikri, M.AP., hadir bersama sejumlah pengurus dan diterima langsung di ruang Fraksi Golkar DPRD Jabar. Pertemuan tersebut selain ajang silaturahmi, juga membahas persoalan penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN VIII, termasuk Masjid dan Rumah Ibadah Suluk Darul Hikmah milik TNAJ di Tanjakan Emen, Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
Berdasarkan informasi, lahan tersebut masih berstatus milik PTPN VIII meski sebelumnya telah dibeli dari pihak ketiga. Status sengketa baru diketahui setelah adanya surat pemberitahuan resmi dari pihak PTPN.
Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jabar Yod Mintaraga langsung menghubungi Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, melalui sambungan telepon. Gubernur menyatakan siap menampung aspirasi TNAJ dan berkomitmen memfasilitasi solusi, termasuk rencana penggantian bangunan serta tempat ibadah yang terdampak. Pertemuan lanjutan akan dijadwalkan setelah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Sekjen TNAJ, SM Nur Dzikri, menyampaikan apresiasi atas respon cepat dari Gubernur Jabar dan Ketua Fraksi Golkar.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak terutama Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dan Bapak H. Yod Mintaraga yang telah memberikan solusi. Jamaah kami sebelumnya mempertanyakan status tanah yang masih sengketa. Dengan adanya kabar baik ini, kami merasa lega dan akan segera menyampaikannya kepada seluruh jamaah,” ujar Nur Dzikri.
Ia menegaskan, TNAJ akan terus mendukung kebijakan pemerintah daerah dan siap berperan aktif dalam pembangunan Jawa Barat melalui majelisnya.
(Yandi)