KARAWANG, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Pemerintah Desa Rawagempol Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2026 pada Kamis (21/8/2025) bertempat di aula desa.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rawagempol Wetan, H. Udin Dulgani, serta dihadiri oleh Camat Cilamaya Wetan, Ade S.STP,MM, didampingi Sekretaris Camat (Sekcam). Turut hadir dalam forum tersebut jajaran perangkat desa, RT/RW, Karang Taruna, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa H. Udin menegaskan pentingnya Musrenbangdes sebagai forum partisipasi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan desa sesuai kebutuhan warga.
“Musrenbangdes ini menjadi ruang bersama bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan prioritas pembangunan, agar program desa benar-benar menyentuh kebutuhan warga,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Cilamaya Wetan Ade Setiawan S.STP,MM. mengapresiasi semangat kebersamaan masyarakat Rawagempol Wetan dalam memberikan masukan. Menurutnya, hasil Musrenbangdes akan menjadi bahan sinkronisasi dengan program pembangunan tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Kami berharap usulan dari desa dapat terakomodir dan selaras dengan program pemerintah daerah, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.
Musyawarah berlangsung dengan diskusi aktif dari peserta, yang membahas mulai dari peningkatan infrastruktur jalan, drainase, sarana pendidikan, kesehatan, hingga program pemberdayaan pemuda melalui Karang Taruna.
Musrenbangdes Rawagempol Wetan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang memuat kesepakatan prioritas pembangunan desa tahun 2026 sebagai dasar penyusunan RKPdes. (Lukmanul Hakim)

