Karawang,Jawa Barat | deraphukum.click | Karawang – Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Pelaku berinisial R (26), warga Kecamatan Pedes, Karawang, ditangkap pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Telukjambe, AKP Jaya Arianto, bersama timnya.
“Pelaku diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor di area parkiran depan Hotel Gelatik, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Ipda Cep Wildan.
Kejadian bermula saat korban, Encim Wahyudin (36), melaporkan kehilangan sepeda motornya. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku sempat diamankan warga di sekitar penitipan motor Jalan Raya Interchange Telukjambe Timur. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri ke arah Apartemen Sentraland, namun akhirnya ditangkap berkat pengejaran petugas yang dibantu warga.
Dari hasil interogasi, R mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah kunci kontak sepeda motor, satu lembar STNK asli, satu surat keterangan leasing, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Telukjambe Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” jelas Ipda Cep Wildan.
Polres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan ke kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat peran serta masyarakat yang peduli dan sigap memberikan informasi. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama warga dalam membantu tugas kepolisian,” pungkas Kasi Humas Polres Karawang. (Lukmannul Hakim)

