KOTA PEKALONGAN, JAWA TENGAH | DerapHukum.click | 24 September 2025 – Seorang perempuan muda di Kota Pekalongan harus menanggung pilu setelah ijazah SMA miliknya ditahan perusahaan tempat ia bekerja selama empat tahun. Hingga kini, dokumen penting tersebut belum juga dikembalikan meski masa kontraknya telah berakhir.
LS (25), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, mulai bekerja di sebuah perusahaan pada 2019 dan bertahan hingga kontraknya habis pada 2023. Namun saat hendak mengambil ijazah SMA yang dititipkan sejak awal bekerja, pihak perusahaan menolak dengan berbagai alasan.
> “Saya sudah tidak bekerja lagi, tapi ijazah tetap ditahan. Alasannya selalu berubah-ubah dan tidak jelas,” ungkap LS dengan suara bergetar, Selasa (23/9/2025).
Lebih menyakitkan, LS mengaku difitnah oleh perusahaan. Ia dituduh membawa uang perusahaan, membeli rumah, hingga membeli sepeda motor dengan uang kantor.
> “Itu semua fitnah. Sama sekali tidak benar. Saya hanya ingin ijazah saya kembali,” tegasnya.
Kasus penahanan ijazah karyawan bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Padahal, praktik tersebut jelas dilarang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun aturan turunannya, yang menegaskan perusahaan tidak boleh menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah.
Kini, LS hanya bisa berharap ada keberpihakan hukum.
> “Saya ingin hak saya kembali. Ijazah itu sangat penting untuk masa depan saya,” tuturnya lirih.
(ARI)