Bandung, Jawa Barat | Deraphukum.click | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tiga pelaku yang merupakan warga Karawang, masing-masing berinisial H.D (36), G.P.K (41), dan J (32), berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

“Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Vios warna hitam, gunting baja, tangga, serta 19 POD e-Liquid hasil curian,” ungkap Hendra pada Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan, modus para pelaku adalah dengan menjebol atap toko Indomaret dan Alfamart menggunakan tangga dan gunting baja untuk masuk ke dalam toko dan mengambil barang berharga.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Purwakarta berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dikeluarkan oleh:
Bid Humas Polda Jabar
(D. Fer – Kaperwil)

