KARAWANG, Jawa Barat | DerapHukum.click | Kondisi memprihatinkan kembali dialami para siswa SDN Mekarasih 2, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Sudah bertahun-tahun sekolah ini mengalami kekurangan ruang kelas, namun hingga kini pembangunan ruang kelas baru tak kunjung direalisasikan. Akibatnya, para siswa terpaksa mengikuti kegiatan belajar di luar lingkungan sekolah.
Pada Kamis (20/11/2025), siswa kelas dua terlihat melaksanakan proses belajar di Gedung Balai Pertemuan Desa Mekarasih. Tanpa meja dan kursi, anak-anak duduk beralaskan lantai, menulis sambil membungkuk, dan belajar dalam kondisi yang jauh dari layak.

Irwan, warga setempat, mengaku sangat prihatin.
“Sudah bertahun-tahun kondisinya begini. Kepala sekolah sudah berganti pun tidak ada perubahan. Seperti tidak ada perhatian dari dinas pendidikan dan Bupati Karawang,” ujarnya.
Keluhan itu dibenarkan oleh Kepala SDN Mekarasih 2, Ma’mum Soleh. Ia menyampaikan bahwa pihak sekolah telah berulang kali mengajukan laporan kekurangan ruang kelas kepada Koorwilcambidik, Dinas Pendidikan, hingga Pemerintah Kabupaten Karawang. Namun sampai hari ini belum ada langkah nyata maupun tindak lanjut di lapangan.
“Seolah kami dianaktirikan. Sekolah lain di Banyusari mendapatkan pembangunan, sementara SDN Mekarasih 2 tetap menunggu tanpa kepastian,” keluh Irwan.
Selain kekurangan ruang kelas, kondisi ruang belajar yang tersedia juga sangat memprihatinkan. Banyak lantai keramik yang terkelupas dan sejumlah ruang tampak tidak layak, sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan siswa. Orang tua murid mempertanyakan bagaimana mutu pendidikan dapat ditingkatkan jika sarana dan prasarana dasar saja masih jauh di bawah standar.
Warga dan orang tua murid pun kembali menyampaikan harapan mereka kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Tolong, Pak Bupati. Perhatikan nasib anak kami. Kami hanya ingin sarana dan prasarana yang layak agar pendidikan anak-anak kami tidak tertinggal,” ungkap mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu tindakan nyata dari pihak terkait untuk memastikan hak anak-anak memperoleh pendidikan yang layak tidak terus terabaikan.

