KARAWANG,Jawa Barat | deraphukum.click | Polres Karawang memusnahkan sebanyak 5.226 botol minuman keras (miras) dan 305 knalpot bising hasil sitaan operasi kepolisian. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Karawang, Jumat (19/12/2025) sore.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karawang Aep Syaepulloh, SE, serta melibatkan berbagai unsur instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Karawang. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan alat berat, disaksikan unsur Forkopimda dan tamu undangan.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penindakan dan pencegahan yang telah dilakukan jajarannya dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah.
“Ini merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penindakan dan pencegahan yang telah kami lakukan.

Pemusnahan miras dan knalpot bising ini sebagai langkah cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2026,” ujar AKBP Fiki N Ardiansyah.
Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar kerap memicu gangguan ketertiban umum, kebisingan, hingga potensi tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepulloh mengapresiasi langkah tegas Polres Karawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
“Ini bentuk komitmen bersama dalam menciptakan Karawang yang aman, nyaman, dan tertib. Pemerintah daerah mendukung penuh langkah penegakan hukum demi ketenteraman masyarakat,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menekan peredaran miras ilegal serta pelanggaran lalu lintas yang meresahkan warga. (Lukmannul Hakim)

