PEKALONGAN KOTA, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng — Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta keselamatan dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) selama pelaksanaan Operasi Lilin Candi (OLC) 2025, Subsatgas Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polres Pekalongan Kota terus mengintensifkan patroli di sejumlah titik rawan di wilayah Kota Pekalongan.
Pada Senin (29/12/2025), personel Subsatgas Kamsel melaksanakan patroli sekaligus pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik black spot dan trouble spot yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas serta menjaga kamseltibcarlantas agar tetap kondusif, khususnya pada jam-jam padat aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kasubsatgas Kamsel OLC 2025, Iptu Satya Ismaja, S.H., menjelaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari strategi preventif Polres Pekalongan Kota dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

“Dalam pelaksanaan Operasi Lilin Candi, kami tidak hanya melakukan pengamanan di pos-pos pelayanan. Patroli dan pengaturan lalu lintas juga kami intensifkan sebagai wujud kehadiran Polri untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman selama libur Nataru 2025,” ujar Iptu Satya.
Selain patroli, petugas juga melakukan pemantauan langsung terhadap arus kendaraan serta pengaturan lalu lintas guna memastikan para pengguna jalan dapat berkendara secara aman, tertib, dan lancar.
Berdasarkan hasil pemantauan selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas di wilayah Kota Pekalongan terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan maupun potensi kerawanan yang dapat menghambat aktivitas masyarakat.
Polres Pekalongan Kota menegaskan bahwa patroli rutin dan pengamanan terpadu ini akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
(ARI)

