KARAWANG, Jawa Barat | DerapHukum.click | Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Cilamaya Wetan bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan sarang tawon yang membahayakan keselamatan masyarakat di Perumahan Grand Cilamaya Residence, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Selasa (30/12/2025).
Sarang tawon tersebut berada di atap salah satu rumah yang belum terjual atau belum dihuni. Keberadaannya sempat menimbulkan keresahan warga, lantaran sudah ada korban dari kalangan anak-anak yang tersengat tawon.

Menurut keterangan saksi mata, Husein, yang rumahnya tepat berada di depan lokasi sarang tawon, kejadian tersebut cukup mengkhawatirkan. “Sudah ada anak-anak warga sekitar yang tersengat, sehingga kami langsung melapor agar segera ditangani,” ujarnya.
Menerima laporan tersebut, Damkar Kecamatan Cilamaya Wetan langsung mendatangi lokasi dan melakukan evakuasi sarang tawon dengan peralatan khusus guna mencegah risiko lebih lanjut terhadap warga sekitar.

Wakil Grand Cilamaya Residence, Gilang G. Permana, mengapresiasi langkah cepat dan sigap yang dilakukan oleh Damkar Cilamaya Wetan. Ia menyampaikan ucapan terima kasih atas respons cepat petugas dalam menjaga keselamatan lingkungan perumahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Damkar Cilamaya Wetan atas respons cepatnya. Harapannya, ke depan tidak ada lagi sarang tawon atau potensi bahaya lain yang dapat mengancam keselamatan warga di lingkungan Grand Cilamaya Residence,” tuturnya.

Dengan adanya penanganan cepat tersebut, situasi di lingkungan perumahan kini kembali aman dan kondusif.
(Red)

