PEMALANG,Jawa Tengah | Derapukum.click | Jajaran pimpinan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengadakan pertemuan silaturahmi dan konsolidasi organisasi di Pemalang, Jawa Tengah pada Rabu malam, 4 Maret 2026. Pertemuan tersebut mempertemukan Ketua Umum GWI, Amir Hajir, dengan Ketua Legal Advokasi Hukum dan HAM DPP GWI, Dr. Imam Subiyanto, SH., MH., serta dihadiri sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat GWI.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban ini menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan antar-pengurus sekaligus memperkuat koordinasi organisasi dalam merancang berbagai langkah strategis ke depan. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga menjadi ruang diskusi untuk menyatukan visi dalam memperkuat peran GWI sebagai organisasi profesi yang menaungi para wartawan di berbagai daerah.
Ketua Umum GWI Amir Hajir dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kebersamaan dan komunikasi yang solid merupakan kunci utama dalam membangun organisasi yang kuat dan berdaya guna.
Menurutnya, organisasi kewartawanan tidak hanya berfungsi sebagai tempat berhimpunnya para jurnalis, tetapi juga harus mampu memberikan perlindungan, pembinaan, serta penguatan profesionalisme bagi seluruh anggotanya.
Ia menyampaikan bahwa perkembangan dunia informasi yang sangat cepat menuntut wartawan untuk bekerja dengan standar profesional yang tinggi.
Di sisi lain, para jurnalis juga sering dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas pemberitaan.
Oleh karena itu, Amir Hajir menilai bahwa peran bidang Legal Advokasi Hukum dan HAM di tubuh GWI sangat penting dalam memberikan pendampingan serta perlindungan hukum kepada para wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Organisasi harus mampu menjadi tempat perlindungan bagi para anggotanya. Wartawan yang bekerja secara profesional perlu mendapatkan dukungan dan advokasi hukum agar dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan bertanggung jawab,” ujar Amir Hajir.
Sementara itu, Dr. Imam Subiyanto menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi advokasi hukum di lingkungan organisasi. Ia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers serta meningkatkan integritas profesi jurnalistik.
Menurutnya, advokasi hukum tidak hanya dilakukan ketika wartawan menghadapi persoalan hukum, tetapi juga melalui upaya edukasi dan pendampingan agar para jurnalis memahami aspek hukum yang berkaitan dengan tugas jurnalistiknya. Dengan pemahaman tersebut, wartawan diharapkan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas serta tetap berpegang pada prinsip etika profesi.
Selain membahas penguatan advokasi hukum, pertemuan tersebut juga menyinggung berbagai rencana program pengembangan organisasi ke depan.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia wartawan melalui pelatihan jurnalistik, seminar, serta kegiatan pengembangan kompetensi lainnya.
Di samping itu, GWI juga berupaya memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai pihak, baik lembaga pemerintah, organisasi profesi, maupun institusi pendidikan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat peran organisasi dalam mendorong terciptanya dunia pers yang profesional, independen, dan berintegritas.
Melalui pertemuan ini, pimpinan GWI berharap dapat merumuskan langkah-langkah konkret yang akan memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kualitas karya jurnalistik para anggotanya. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, GWI optimistis mampu terus berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui penyampaian informasi yang objektif, edukatif, dan berimbang.
(Nursalim Turatea)

