Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah selatan Kabupaten Brebes.
Dua pria berinisial ABS (41) dan AL (22), warga Kecamatan Bumiayu, ditangkap petugas pada Selasa (28/4/2026) sore di dua lokasi berbeda, yakni Desa Dukuhturi dan Desa Jatisawit.
Penangkapan ini menjadi perhatian karena kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya tercatat pernah menjalani hukuman penjara pada 2010 dan 2022, serta baru bebas pada 2025.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bumiayu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu Hardi Ristanto melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada pukul 17.30 WIB di dua lokasi.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar AKP Heru, Rabu (29/4/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika siap edar. Di antaranya belasan paket sabu yang dikemas dalam sedotan berwarna dan plastik klip, satu paket ganja, serta satu paket tembakau sintetis.
Selain itu, petugas juga menyita alat pendukung peredaran narkoba berupa timbangan digital, alat hisap (pipet kaca), korek api, serta puluhan sedotan plastik untuk pengemasan.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M12 dan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi G 5796 WU yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
AKP Heru menjelaskan, para tersangka menggunakan modus operandi berbasis teknologi dengan memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi.
Sistem penjualan dilakukan dengan metode “jaringan terputus”, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung.
“Barang dikemas dalam paket kecil, kemudian diletakkan di titik tertentu. Lokasi tersebut dibagikan kepada pembeli melalui fitur share location. Jadi transaksi berlangsung tanpa tatap muka,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa narkotika tersebut dijual dengan harga relatif terjangkau, berkisar Rp200.000 hingga Rp300.000 per paket.
Sasaran utama peredaran ini adalah kalangan anak muda, khususnya generasi Z di wilayah Brebes bagian selatan.
Polres Brebes menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda, sekaligus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara minimal enam tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 7 gram, ganja 65 gram, dan tembakau sintetis 6 gram diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(W.AKA)

