KARAWANG | Deraphukum.click | Nisan Radian SH Dan Rekan, Lawyer Ternama, Siap dampingi warga Tanjung Sari, Desa Kelurahan Karang Pawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Guna pendampingan dalam dugaan kasus 378 yang menimpa puluhan warga, hingga mengalami kerugian ratusan juta.
Dasim, salah satu korban menjelaskan bahwasanya kejadian itu memanglah sangat merugikan, mengingat pelaku meminta Dasim agar menyetorkan uang sebesar 4.250.000, dengan dalih bisa menggarap tanah aset pemda seluas setengah hektar oleh pelaku.
Dalam laporan yang di buat Satreskrim Polres Karawang. Dengan nomor laporan : LP/B/838/VI/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertulis bahwa pelaku menjanjikan kepada korban, jika korban memberikan urang sebesar 4.250.000 maka korban bisa dengan leluasa menggarap lahan aset pemda yang total luas nya setengah hektar, dengan di iming imingi surat kuasa yang di keluarkan oleh Sekda Karawang yang notabene belum jelas kebenaran nya.
Walaupun kejadian tersebut terbilang sudah lama, bahkan ada salah satu korban yang di wakilkan oleh anaknya, mengingat sudah meninggal dunia, namun para korban meminta agar Polres Karawang bisa menegakan hukum, sesuai dengan sanksi dari hal yang di perbuat oleh pelaku.
Dari kasus tersebut, Kuasa Hukum Ternama Advokasi Nisan Radian SH Dan Rekan, ternyata siap mendampingi hingga selesai, menegakan kebenaran.
“Saya Advokasi Nisan Radian SH dan Rekan, siap dalam kuasa hukum kasus ini hingga selesai, agar hukum tetap di tegak kan” Jelasnya. (Red)
Berikut daftar nama korban dan jumlah kerugian, dugaan penipuan sewa lahan garap pada lahan sawah Aset Pemkab Karawang
1. Tarsiah sebesar Rp. 18,6 juta
2 Didi sebesar Rp. 18, 6 juta
3. Rosim sebesar Rp. 18,6 juta
4. Nasem sebesar Rp. 18, 6 juta
5. Dedi Junaedi Rp. 18, 6 juta
6. Marta dan Nelah sebesar Rp. 36 juta
7. Ahmad Jaenudin sebesar Rp. 35 Juta
8. Ahim sebesar Rp. 8,5 juta
9. Hj. Hujaemah sebesar Rp. 4,5 juta
10. Sarin sebesar Rp. 9 juta
11. Almarhum Bohim sebesar Rp. 25, 5 juta.

