KAJEN, | Deraphukum.click | Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan Fasilitasi Reformasi Birokrasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2026, bertempat di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yakni Analis Muda Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah, Wiwid Widiawati, yang memberikan penguatan materi terkait kebijakan dan implementasi Reformasi Birokrasi (RB) general maupun RB tematik di lingkungan pemerintah daerah.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pekalongan, Ari Lailani, S.TP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa reformasi birokrasi merupakan agenda penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas, sekaligus mendukung percepatan pencapaian program strategis nasional.
“Reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2023 bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang berkualitas. Ini juga diarahkan untuk mendukung percepatan pencapaian prioritas kerja Presiden,” ujar Ari.
Ia menambahkan bahwa arah reformasi birokrasi di Kabupaten Pekalongan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 111 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2023–2026, yang memfokuskan pelaksanaan RB pada dua aspek, yakni reformasi birokrasi general dan reformasi birokrasi tematik.

Lebih lanjut, Ari menyampaikan bahwa capaian indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Pekalongan menunjukkan hasil yang cukup baik. Pada tahun 2025, indeks RB Kabupaten Pekalongan tercatat mencapai 81,11.
“Capaian tersebut patut kita syukuri, namun jangan membuat kita lengah. Kita harus terus memperkuat implementasi reformasi birokrasi secara konsisten dan berkelanjutan di setiap OPD,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber Wiwid Widiawati dalam paparannya menekankan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjalankan aksi reformasi birokrasi yang terukur, khususnya dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta akuntabilitas kinerja.

Menurutnya, reformasi birokrasi saat ini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi harus berdampak langsung kepada masyarakat.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, Pemkab Pekalongan berharap seluruh OPD dapat menyusun langkah-langkah strategis dan aksi nyata untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, baik general maupun tematik, guna mewujudkan pemerintahan yang profesional, adaptif, dan melayani.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai bagian dari upaya penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2026.
( Ari )

