Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Pemerintah Desa (Pemdes) Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan perangkat desa untuk formasi Kepala Dusun (Kadus) IV dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Desa Wanatirta, Senin (15/6/2026).
Mengusung tema “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Akuntabel dan Melayani”, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam prosesi pelantikan yang dihadiri Forkompincam Paguyangan,BPD,LPM,RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tamu undangan lainnya, Azidan Trio Yahya Santoso resmi dilantik sebagai Kepala Dusun IV Desa Wanatirta setelah melalui tahapan seleksi dan penjaringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Wanatirta, Darto, SH, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada perangkat desa yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi tinggi demi kepentingan masyarakat.
“Saya mengucapkan selamat kepada perangkat desa yang baru dilantik. Setelah resmi mengemban tugas, hendaknya dapat menjalankan kewajiban dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Darto.
Menurutnya, perangkat desa memiliki peran strategis dalam membantu kepala desa menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Darto juga berharap kehadiran Kepala Dusun IV yang baru dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah desa dan masyarakat, sehingga berbagai program pembangunan maupun pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Pada kesempatan yang sama, Camat Paguyangan, Koko Kusnanto, A.Kp., S.hut, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Wanatirta atas terselenggaranya proses penjaringan, seleksi, hingga pelantikan perangkat desa yang telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa seorang perangkat desa dituntut tidak hanya memiliki kemampuan administratif, tetapi juga harus mempunyai komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Perangkat desa harus memiliki kemauan dan kemampuan untuk melayani masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Jabatan ini bukan sekadar status, melainkan bentuk pengabdian kepada masyarakat,” kata Koko Kusnanto.
Lebih lanjut, ia berpesan agar perangkat desa yang baru dilantik dapat menjadi teladan di lingkungan masyarakat, menjaga etika pelayanan publik, serta aktif berkontribusi dalam mendukung berbagai program pembangunan desa.
“Jangan hanya datang ke kantor untuk mengisi absensi atau sekadar duduk di ruang kerja. Jadilah perangkat desa yang mampu memberikan solusi, hadir di tengah masyarakat, dan menjadi contoh yang baik dalam menjalankan tugas pemerintahan,” tegasnya.
Pelantikan Kepala Dusun IV ini diharapkan dapat semakin memperkuat struktur organisasi Pemerintah Desa Wanatirta dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Dengan terisinya formasi perangkat desa, Pemdes Wanatirta optimistis dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program-program desa dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(W.AK)

