Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Tujuh Pelaku Penyekap Tiga Karyawan Pencetakan

Jakarta, | Deraphukum.click | Praktik penyekapan disertai pemerasan yang berlangsung selama hampir tiga pekan berhasil dibongkar jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Tiga pria yang menjadi korban ditemukan dalam kondisi disekap dan kaki mereka dirantai di sebuah toko percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 18, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kasus tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110 pada Jumat (26/6/2026) malam. Laporan yang diterima sekitar pukul 21.00 WIB langsung ditindaklanjuti personel Polsek Senen bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan mendatangi lokasi kejadian.

Saat petugas memasuki bangunan percetakan bernama Maulid Print, polisi menemukan tiga orang korban, yakni Adit Saputra, Muhammad Rafli Jaelani, dan Tegar Saputra, dalam kondisi tidak bebas. Ketiganya segera dievakuasi sebelum dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan, mengatakan hasil penyelidikan mengungkap bahwa para korban telah disekap selama kurang lebih 21 hari.

“Ketiga korban mengalami penyekapan, penganiayaan, serta perampasan kemerdekaan. Bahkan kaki mereka dipasung menggunakan alat rakitan sehingga tidak dapat melarikan diri,” ujar Reynold dalam konferensi pers.

Bermula dari Tuduhan Mencuri Pelat Cetak

Penyidik mengungkap para pelaku berdalih bahwa ketiga korban telah mencuri pelat percetakan dengan nilai sekitar Rp230 juta. Atas dasar tuduhan tersebut, para korban kemudian ditahan secara paksa di dalam percetakan.

Namun, Polisi menegaskan dalih tersebut masih sebatas pengakuan para tersangka dan belum memiliki dasar hukum.

Berita Lainnya  Pengajian Pelita Hati Nur Memperingati Tahun Baru Islam Dan Santunan Kaum Dhuafa Dan Anak Yatim Piatu " Marilah Kita Tingkatkan Kepedulian Kita Terhadap Anak Yatim Piatu

“Hingga saat ini belum ada laporan polisi mengenai dugaan pencurian yang dimaksud. Keterangan tersebut masih didalami dan diverifikasi penyidik,” kata Kapolres.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa apabila benar terjadi dugaan tindak pidana pencurian, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan melakukan penyekapan, penganiayaan, maupun pemerasan.

Dipukul, Diancam hingga Dirantai

Selama berada di dalam lokasi penyekapan, para korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan.

Penyidik menemukan fakta bahwa para pelaku tidak hanya mengurung korban, tetapi juga melakukan penganiayaan secara fisik, mengikat dan merantai kaki korban menggunakan rantai besi yang dikunci dengan beberapa gembok.

Untuk memastikan korban tidak melarikan diri, para pelaku bahkan membuat alat pemasungan khusus menggunakan besi yang dilapisi karet ban dan dikunci pada kedua kaki korban.

Selain itu, korban terus mendapat intimidasi agar keluarga mereka segera menyerahkan uang kepada para pelaku.

“Meminta Tebusan Rp 50 Juta per Orang”

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan para tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta kepada masing-masing keluarga korban.

Dengan demikian, total uang yang diminta mencapai Rp150 juta.

Salah satu keluarga korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta rupiah.

Sementara keluarga korban lainnya hanya mampu mengumpulkan Rp 5 juta setelah menggadaikan sepeda motor.

Meski telah menerima sebagian uang, para pelaku tetap menolak membebaskan korban karena menginginkan seluruh tuntutan sebesar Rp150 juta dipenuhi.

Berita Lainnya  Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke- 80 Polda DIY

“Para pelaku tidak mau menerima pembayaran sebagian. Mereka tetap meminta seluruh korban ditebus dengan total Rp150 juta,” jelas Roby.

Tujuh Orang Jadi Tersangka

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan.

Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha percetakan yang menyediakan lokasi penyekapan, pelaku penganiayaan, pihak yang merantai korban, orang yang menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan, pembuat alat pemasungan, penjaga korban, hingga penerima transfer uang hasil pemerasan.

Seluruh peran tersebut masih terus didalami penyidik untuk melengkapi pembuktian di persidangan.

Polisi Sita Rantai, Gembok hingga Uang Tunai

Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan selama penyekapan, antara lain:

Rantai besi sepanjang sekitar satu meter.

Kabel sling.

Beberapa gembok beserta anak kuncinya.

Alat pemasung kaki rakitan.

Mesin gerinda.

Kartu ATM milik salah satu tersangka.

Uang tunai sebesar Rp55 juta yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap keluarga korban.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Korban Dipulihkan Secara Fisik dan Psikologis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Hutagalung, mengatakan perhatian kepolisian tidak hanya tertuju pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi para korban.

Menurutnya, penyekapan selama hampir tiga pekan berpotensi menimbulkan trauma mendalam.

Karena itu, Polres Metro Jakarta Pusat memberikan pendampingan medis serta psikologis kepada seluruh korban agar kondisi fisik maupun mental mereka dapat pulih secara bertahap.

Berita Lainnya  Brigjen Pol (Purn) Dr.dr Antonius Ginting Serap Aspirasi Warga Kecamatan Merek

“Selain proses penegakan hukum, Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan pendampingan pemulihan kesehatan fisik dan psikis korban. Ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.

Polda Metro Jaya Lakukan Supervisi Penyidikan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin turut melakukan asistensi dan supervisi sejak proses penyelidikan hingga penyidikan.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai standar operasional prosedur, memenuhi ketentuan hukum acara pidana, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa seluruh dugaan motif dalam perkara ini masih terus didalami, termasuk klaim para tersangka mengenai dugaan kehilangan pelat percetakan senilai Rp230 juta.

Terancam Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara

Saat ini ketujuh tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Mereka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 482 tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 tentang perampasan kemerdekaan orang dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP terkait penganiayaan.

Polisi memastikan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun fakta-fakta baru yang terungkap selama pemeriksaan para tersangka dan saksi.

( Dedesubarna)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

LBH PKN Dampingi Karyawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polres Cianjur

Cianjur, Jawa Barat | DerapHukum.click | Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) memberikan pendampingan hukum kepada tiga orang karyawan PT QL Agrofood...

Tergerak oleh Kepedulian, Personel Polsek Kemayoran Bantu Korban Dugaan Penipuan Kerja Pulang ke Malang

Jakarta Pusat | Deraphukum.click |Di balik tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, anggota Polri juga hadir membawa harapan bagi warga yang sedang mengalami kesulitan....

Perkuat Advokasi dan Pengawasan Publik, APAK dan SBNI Gandeng Prof. Dr. H. Eggi Sudjana sebagai Penasihat Hukum

Bandung,Jawa Barat | Deraphukum.click | Rabu, 10 JUni 2026 Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Serikat Bersatu Nasional Indonesia (SBNI) terus memperkuat komitmennya dalam...

Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap

Pekalongan, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan...

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Shalat Idul Adha dan Serahkan Hewan Kurban di Yonif 403/Wirasada Prastista

Sleman. Daerah Istimewa Yogyakarta DerapHukum.click Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono, S.Sos.,M.Si.,M.Sc didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 072/Pamungkas PD IV/Diponegoro Ny. Dhieta...

Dari Kos di Wiradesa, Polisi Ungkap Peredaran Sabu Seberat 26,72 Gram

Pekalongan, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Satresnarkoba Polres Pekalongan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di...

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

Perkuat Kerja Sama Antar Daerah, Bupati Karo Dorong Sinergi Komoditas Hortikultura dengan Kota Palangka Raya

Palangka Raya,KARO l Deraphukum.click l Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam memperkuat kerja...

Sedekah Laut Pantai Ngrenehan Berjalan Lancar

DIY Gunungkidul, | Deraphukum.click | Acara tahunan tiap tanggal satu suro atau menyambut tahun baru Islam yang tepat Selasa Wage 16 Juni 2026 bagi...

Fatkhul Yaqin dan Syafina Gunawan Jadi Mas dan Mbak Duta Wisata Kabupaten Pekalongan 2026

KAJEN, | Deraphukum.click | Setelah vakum selama tujuh tahun, ajang Pemilihan Duta Wisata Kabupaten Pekalongan kembali digelar meriah. Pada malam Grand Final yang berlangsung...

Pererat Kebersamaan TNI dengan Rakyat, Korem 072/Pamungkas Nobar Bersama Masyarakat

Yogyakarta, | Deraphukum.click | Dalam upaya mempererat kebersamaan antara TNI dan masyarakat, Korem 072/Pamungkas menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 bertempat...

Gotong Royong Bersihkan Saluran Sungai, Warga Rawabebek Bersatu Cegah Banjir

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan oleh warga Dusun Rawabebek RT 21. Pada Sabtu (20/06/2026), masyarakat bersama...

Pemerintahan Kelurahan Sukamelang Salurkan Bahan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Subang,Jawa Barat l Deraphukum.click l Pemerintah Pusat melalui Kemensos yang bekerja sama dengan Bulog (BUMN) dalam pengkontribusian bahan pangan beras dan minyak goreng baik...

TNI POLRI

Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri, Danrem 072/Pamungkas Hadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-80

​Sleman, | Deraphukum.click | Komandan Resor Militer (Danrem) 072/Pamungkas Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono,S.Sos.,M.Si.,M.Sc. menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang...

Polres Brebes Tetapkan Sembilan ASN Tersangka Manipulasi Presensi Elektronik, Aplikasi Ilegal Pembobol Sistem Diungkap

Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Brebes menetapkan sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan...

Pertandingan Piala Dunia 2026 Semakin Seru, Korem 072/Pamungkas Kembali Gelar Nobar Gembira

Yogyakarta, | Deraphukum.click | Atmosfer pesta bola dunia semakin memanas memasuki babak krusial Piala Dunia 2026. Guna mewadahi antusiasme para pencinta sepak bola sekaligus...

SUPELTAS Surakarta Rayakan HUT Yang ke:20 Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Lalu Lintas

Surakarta, | Deraphukum.click | Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas atau SUPELTAS Wilayah Surakarta, Jawa Tengah, memperingati Hari Ulang Tahun ke-20 dengan rangkaian kegiatan sosial dan...

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Sidang Pantukhirda Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Tingkat Panselinda Yogyakarta

‎Yogyakarta, | Deraphukum.click | Komandan Korem (Danrem) 072/Pamungkas Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono,S.Sos.,M.Si., M.Sc. menghadiri Sidang Pantukhir Daerah (Pantukhirda) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI...

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Pimpinan Bank BNI

​Yogyakarta, | Deraphukum.click | Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 072/Pamungkas Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono,S.Sos.,M.Si.,M.Sc. menerima kunjungan audiensi dari jajaran pimpinan PT. Bank Negara...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Kemayoran Raih Juara II Turnamen Mini Soccer Kapolres Cup

Jakarta Pusat, | Deraphukum.click | Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Tim Mini Soccer Polsek Kemayoran berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara II...

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Kota Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama dan Bakti Sosial

Pekalongan Kota, | Deraphukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Semangat kebersamaan dan sinergitas mewarnai peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Pekalongan...

Kapolres-Wakapolres Antar Tim Polres Pekalongan Juara Eksebisi Antar Instansi Kejurkab Bulutangkis HUT Bhayangkara ke-80

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Tim Polres Pekalongan berhasil keluar sebagai juara pertama pada kelas eksebisi antar instansi...

Dalam Rangka HUT Bhayangkara 80 Forkopimda Karo Ikuti Olahraga

KARO, l Deraphukum.click l Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., mengikuti kegiatan...

GUBERNUR Jawa Barat hadiri turnamen sepakbola U-9 dan U-11 Danseskoad CUP 2026

Bandung,Jawa Barat l Deraphukum.click l Senin, 15 Juni 2026 – Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, S.E., menghadiri pembukaan Turnamen Sepakbola U-9 dan U-11...

Wali Kota Bandung Sambut Peserta Kejuaraan Tenis Meja Antar Klub Asia ke-2 STIGA

Bandung,Jawa Barat l Deraphukum.click l Rabu, 10 Juni 2026 – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menggelar welcome dinner bagi para peserta 2nd STIGA Asian...

PROFILE

Kematian anak sebagai cermin kegagalan sistem perlindungan Nagara

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak di Nusa Tenggara Timur...

TPS3R Balonggandu Disulap Jadi Kafe, Inovasi Kepala Desa Jadi Ruang Nongkrong dan Destinasi Wisata Edukasi

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Edu Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, kini tampil jauh berbeda. Di...

Makna Hari Ibu : Momen Spesial Ungkapan Cinta dan Bakti Anak kepada Ibu

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Senin, 22 Desember 2025 Hari Ibu menjadi momen istimewa bagi setiap keluarga untuk mengenang dan menghargai peran besar seorang...

Duka Mendalam: Mantan Gubernur Maluku Said Assagaff Wafat di Jakarta

Ambon, Maluku | Deraphukum.click Minggu, 30 November 2025 Provinsi Maluku berduka. Mantan Gubernur Maluku periode 2014–2019, Ir. Said Assagaff, meninggal dunia pada Minggu (30/11) setelah...

Banjir Bandang Bumiayu: Kaesang Pangarep Salurkan Bantuan dan Serukan Mitigasi Bencana Berkelanjutan

Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, turun langsung meninjau lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Bumiayu,...

Luka Impunitas dan Tanggung Jawab Kita Semua

Riau | DerapHukum.click | Setiap tanggal 2 November, dunia memperingati International Day to End Impunity for Crimes against Journalists — momentum yang seharusnya menjadi...