Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Tujuh Pelaku Penyekap Tiga Karyawan Pencetakan

Jakarta, | Deraphukum.click | Praktik penyekapan disertai pemerasan yang berlangsung selama hampir tiga pekan berhasil dibongkar jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Tiga pria yang menjadi korban ditemukan dalam kondisi disekap dan kaki mereka dirantai di sebuah toko percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 18, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kasus tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110 pada Jumat (26/6/2026) malam. Laporan yang diterima sekitar pukul 21.00 WIB langsung ditindaklanjuti personel Polsek Senen bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan mendatangi lokasi kejadian.

Saat petugas memasuki bangunan percetakan bernama Maulid Print, polisi menemukan tiga orang korban, yakni Adit Saputra, Muhammad Rafli Jaelani, dan Tegar Saputra, dalam kondisi tidak bebas. Ketiganya segera dievakuasi sebelum dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan, mengatakan hasil penyelidikan mengungkap bahwa para korban telah disekap selama kurang lebih 21 hari.

“Ketiga korban mengalami penyekapan, penganiayaan, serta perampasan kemerdekaan. Bahkan kaki mereka dipasung menggunakan alat rakitan sehingga tidak dapat melarikan diri,” ujar Reynold dalam konferensi pers.

Bermula dari Tuduhan Mencuri Pelat Cetak

Penyidik mengungkap para pelaku berdalih bahwa ketiga korban telah mencuri pelat percetakan dengan nilai sekitar Rp230 juta. Atas dasar tuduhan tersebut, para korban kemudian ditahan secara paksa di dalam percetakan.

Namun, Polisi menegaskan dalih tersebut masih sebatas pengakuan para tersangka dan belum memiliki dasar hukum.

Berita Lainnya  Pemkab Karo Dukung Pembangunan Gereja Inkulturatif GBKP Bukit Klasis Barus Sibayak

“Hingga saat ini belum ada laporan polisi mengenai dugaan pencurian yang dimaksud. Keterangan tersebut masih didalami dan diverifikasi penyidik,” kata Kapolres.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa apabila benar terjadi dugaan tindak pidana pencurian, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan melakukan penyekapan, penganiayaan, maupun pemerasan.

Dipukul, Diancam hingga Dirantai

Selama berada di dalam lokasi penyekapan, para korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan.

Penyidik menemukan fakta bahwa para pelaku tidak hanya mengurung korban, tetapi juga melakukan penganiayaan secara fisik, mengikat dan merantai kaki korban menggunakan rantai besi yang dikunci dengan beberapa gembok.

Untuk memastikan korban tidak melarikan diri, para pelaku bahkan membuat alat pemasungan khusus menggunakan besi yang dilapisi karet ban dan dikunci pada kedua kaki korban.

Selain itu, korban terus mendapat intimidasi agar keluarga mereka segera menyerahkan uang kepada para pelaku.

“Meminta Tebusan Rp 50 Juta per Orang”

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan para tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta kepada masing-masing keluarga korban.

Dengan demikian, total uang yang diminta mencapai Rp150 juta.

Salah satu keluarga korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta rupiah.

Sementara keluarga korban lainnya hanya mampu mengumpulkan Rp 5 juta setelah menggadaikan sepeda motor.

Meski telah menerima sebagian uang, para pelaku tetap menolak membebaskan korban karena menginginkan seluruh tuntutan sebesar Rp150 juta dipenuhi.

Berita Lainnya  Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

“Para pelaku tidak mau menerima pembayaran sebagian. Mereka tetap meminta seluruh korban ditebus dengan total Rp150 juta,” jelas Roby.

Tujuh Orang Jadi Tersangka

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan.

Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha percetakan yang menyediakan lokasi penyekapan, pelaku penganiayaan, pihak yang merantai korban, orang yang menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan, pembuat alat pemasungan, penjaga korban, hingga penerima transfer uang hasil pemerasan.

Seluruh peran tersebut masih terus didalami penyidik untuk melengkapi pembuktian di persidangan.

Polisi Sita Rantai, Gembok hingga Uang Tunai

Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan selama penyekapan, antara lain:

Rantai besi sepanjang sekitar satu meter.

Kabel sling.

Beberapa gembok beserta anak kuncinya.

Alat pemasung kaki rakitan.

Mesin gerinda.

Kartu ATM milik salah satu tersangka.

Uang tunai sebesar Rp55 juta yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap keluarga korban.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Korban Dipulihkan Secara Fisik dan Psikologis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Hutagalung, mengatakan perhatian kepolisian tidak hanya tertuju pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi para korban.

Menurutnya, penyekapan selama hampir tiga pekan berpotensi menimbulkan trauma mendalam.

Karena itu, Polres Metro Jakarta Pusat memberikan pendampingan medis serta psikologis kepada seluruh korban agar kondisi fisik maupun mental mereka dapat pulih secara bertahap.

Berita Lainnya  Briefing Mingguan Tim POD & COD JNE Galuhmas Karawang Bahas Pembagian Tugas Selama Deni Armansyah Cuti

“Selain proses penegakan hukum, Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan pendampingan pemulihan kesehatan fisik dan psikis korban. Ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.

Polda Metro Jaya Lakukan Supervisi Penyidikan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin turut melakukan asistensi dan supervisi sejak proses penyelidikan hingga penyidikan.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai standar operasional prosedur, memenuhi ketentuan hukum acara pidana, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa seluruh dugaan motif dalam perkara ini masih terus didalami, termasuk klaim para tersangka mengenai dugaan kehilangan pelat percetakan senilai Rp230 juta.

Terancam Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara

Saat ini ketujuh tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Mereka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 482 tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 tentang perampasan kemerdekaan orang dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP terkait penganiayaan.

Polisi memastikan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun fakta-fakta baru yang terungkap selama pemeriksaan para tersangka dan saksi.

( Dedesubarna)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Lelang Barang Sitaan Kejari Karawang Dibuka untuk Umum, Ada Bus dan Motor

KARAWANG | DERAPHUKUM.CLICK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membuka lelang barang sitaan secara terbuka untuk masyarakat melalui portal resmi pemerintah, www.lelang.go.id. Beragam barang ditawarkan dalam...

Dr.Fri Hartono SH,MH, Jaksa Utama Madya Luncurkan 3 Buku Hukum Pidana

Jakarta, | Deraphukum.click | Dr.Fri Hartono,SH, MH, Jaksa Utama Madya Pada Kejaksaan Agung RI yang Merupakan ahli dalam hukum pidana dan pernah menjabat sebagai...

Pengacara Kondang Boin Silalahi, SH, MH Kalahkan PT. Bank Mandiri Atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

KARO, Sumatera Utara l Deraphukum.click l Sebuah kemenangan hukum yang signifikan bagi perlindungan konsumen sektor perbankan kembali tercipta di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo yang...

Kapolres Pekalongan Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si bersama Pejabat Utama Polres Pekalongan...

Kuasa Hukum Korban Angkar Bicara: Setelah Priyo Di Vonis Seumur Hidup, Keadilan untuk Ririn Diharapkan Berujung Hukuman Mati

Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.click | Putusan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Priyo pada sidang paoman Indramayu yang digelar 3 Juli menjadi perhatian publik...

LBH PKN Dampingi Karyawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polres Cianjur

Cianjur, Jawa Barat | DerapHukum.click | Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) memberikan pendampingan hukum kepada tiga orang karyawan PT QL Agrofood...

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

Hijaukan Kerinci, Kelompok Brajo Sakti Tanam 1.000 Bibit Buah Bantuan BPDAS Jambi

​KERINCI, | Deraphukum.click | Langkah nyata untuk melestarikan lingkungan sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat terus digalakkan di Kabupaten Kerinci. Kelompok Brajo Sakti melaksanakan aksi penanaman...

Warga Pasar Dua Cilamaya Bersatu, Bentuk Forum untuk Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Masyarakat Dusun Pasar Dua, Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Dua Cilamaya (FKMPD)...

Lewat SMART PRB, RSUD Karawang Dorong Pelayanan Kesehatan yang Cepat, Tepat dan Terintegrasi

KARAWANG | DERAPHUKUM.CLICK – RSUD Karawang terus mendorong transformasi pelayanan kesehatan berbasis digital melalui inovasi SMART PRB (Sistem Monitoring dan Notifikasi Pasien Rujuk Balik...

Bupati Karo Serahkan 1,2 Juta Benih Kopi Arabika untuk 259 Kelompok Tani.

KARO, Sumatera Utara l Deraphukum.click l Pemerintah Kabupaten Karo terus berkomitmen memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan perekonomian masyarakat lokal. Langkah nyata ini diwujudkan melalui Kegiatan...

JPL 126 Tengengwetan Resmi Dibuka, Plt. Bupati Sukirman Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Bersama

KAJEN, | Deraphukum.click | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., secara resmi membuka kembali Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 126 Desa Tengengwetan,...

Resmi Diluncurkan, Logo Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 Jadi Simbol Semangat Warga Sambut Hari Jadi Daerah

Bekasi,Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Kabupaten Bekasi meluncurkan tema dan logo Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 sebagai ajakan memperkuat semangat kebersamaan pada hari...

TNI POLRI

Bupati KARAWANG Dan FORKOPIMDA Dukung Kehadiran Aplikasi GOKAR

KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Semangat kebersamaan dan sinergi lintas elemen mewarnai Apel Kebangsaan bertajuk “Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia” yang digelar di...

Semarak HUT Ke-61 Yonif 403/Wirasada Prastista: Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pagelaran Wayang Kulit, Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

SLEMAN, | Deraphukum.click | Komandan Korem (Danrem) 072/Pamungkas Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono, S.Sos., M.Si., M.Sc. menghadiri pagelaran seni tradisional wayang kulit dalam rangka...

Respon Cepat Krisis Air,Kodim Indramayu Bersama BPBD Bantu Warga Krangkeng

Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.click | Dampak kemarau panjang yang melanda wilayah utara Kabupaten Indramayu kembali mendapat respons cepat dari jajaran TNI dan Pemerintah Kabupaten...

AKBP Dies Ferra Ningtias Resmi Pimpin Polres Pekalongan Kota, Torehkan Sejarah sebagai Kapolres Perempuan Pertama di Kota Batik

Pekalongan Kota, | Deraphukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Suasana hangat penuh kebersamaan mewarnai malam pisah sambut Kapolres Pekalongan Kota, Kamis...

Pelukan Kasih Polri untuk Anak Negeri, Polwan Jaga Jakarta Sambangi SLB Harapan Ibu

Jakarta Pusat, | Deraphukum.click | Semangat Hari Anak Nasional dimaknai dengan penuh kepedulian oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran melalui kegiatan...

Seorang Remaja Diduga Tenggelam di Sungai Tenggulun Tanjung pasir Cilamaya Wetan Hanya sepeda korban yang ada di jembatan,Tim BPBD dan warga setempat Melakukan Pencarian...

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Seorang pemuda berusia 19 tahun diduga tenggelam di aliran sungai wilayah Kebon Dua, RT 03/RW 02 atau jembatan Tenggulun...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Sabet 16 Medali Emas dan Raih Juara Umum 3 , Taekwondo Teratai Alam Sakti Kembali Guncang Sumbar

Padang, | Deraphukum.click | Setelah Memborong 13 Emas di Kejuaraan The Arena Maestro Taekwondo Championship 2026 yang di selenggarakan di Kota Padang Pada tanggal...

Meriahkan HUT RI Ke-81 Pemkab Karo Gelar Gerak Jalan Kemerdekaan

KARO, Sumatera Utara l Deraphukum.click l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menggelar kegiatan positif yakni Gerak Jalan Kemerdekaan dalam rangka menyambut HUT RI Ke-81 di Kantor...

AWON FC Juara Bhayangkara Cup 2026, Taklukkan Pandawa Lima Lewat Adu Penalti Dramatis

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan – Polda Jateng - Open Turnamen Bhayangkara Cup 2026 resmi berakhir. Kesebelasan AWON FC Wonoyoso keluar sebagai...

Bupati Antonius Ginting Serahkan Trofi Juara Pelari Tercepat Fun Run FBB Kabupaten Karo

Berastagi,KARO l Deraphukum.click l Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., menyerahkan hadiah...

Bupati dan Wakil Bupati Karo Buka Fun Run Festival Bunga dan Buah Tahun 2026

Berastagi,KARO l Deraphukum.click l Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., didampingi Kepala...

Ribuan Warga DIY Antusias Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Korem 072/Pamungkas dan Kadin DIY

Bantul, | Deraphukum.click | Suasana dini hari di kawasan Jogja Expo Center (JEC) Bantul berubah menjadi lautan semangat sepak bola. Ribuan warga Daerah Istimewa...

PROFILE

Kematian anak sebagai cermin kegagalan sistem perlindungan Nagara

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak di Nusa Tenggara Timur...

TPS3R Balonggandu Disulap Jadi Kafe, Inovasi Kepala Desa Jadi Ruang Nongkrong dan Destinasi Wisata Edukasi

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Edu Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, kini tampil jauh berbeda. Di...

Makna Hari Ibu : Momen Spesial Ungkapan Cinta dan Bakti Anak kepada Ibu

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Senin, 22 Desember 2025 Hari Ibu menjadi momen istimewa bagi setiap keluarga untuk mengenang dan menghargai peran besar seorang...

Duka Mendalam: Mantan Gubernur Maluku Said Assagaff Wafat di Jakarta

Ambon, Maluku | Deraphukum.click Minggu, 30 November 2025 Provinsi Maluku berduka. Mantan Gubernur Maluku periode 2014–2019, Ir. Said Assagaff, meninggal dunia pada Minggu (30/11) setelah...

Banjir Bandang Bumiayu: Kaesang Pangarep Salurkan Bantuan dan Serukan Mitigasi Bencana Berkelanjutan

Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, turun langsung meninjau lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Bumiayu,...

Luka Impunitas dan Tanggung Jawab Kita Semua

Riau | DerapHukum.click | Setiap tanggal 2 November, dunia memperingati International Day to End Impunity for Crimes against Journalists — momentum yang seharusnya menjadi...