Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Tujuh Pelaku Penyekap Tiga Karyawan Pencetakan

Jakarta, | Deraphukum.click | Praktik penyekapan disertai pemerasan yang berlangsung selama hampir tiga pekan berhasil dibongkar jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Tiga pria yang menjadi korban ditemukan dalam kondisi disekap dan kaki mereka dirantai di sebuah toko percetakan di Jalan Kalibaru Timur Nomor 18, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kasus tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110 pada Jumat (26/6/2026) malam. Laporan yang diterima sekitar pukul 21.00 WIB langsung ditindaklanjuti personel Polsek Senen bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan mendatangi lokasi kejadian.

Saat petugas memasuki bangunan percetakan bernama Maulid Print, polisi menemukan tiga orang korban, yakni Adit Saputra, Muhammad Rafli Jaelani, dan Tegar Saputra, dalam kondisi tidak bebas. Ketiganya segera dievakuasi sebelum dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan, mengatakan hasil penyelidikan mengungkap bahwa para korban telah disekap selama kurang lebih 21 hari.

“Ketiga korban mengalami penyekapan, penganiayaan, serta perampasan kemerdekaan. Bahkan kaki mereka dipasung menggunakan alat rakitan sehingga tidak dapat melarikan diri,” ujar Reynold dalam konferensi pers.

Bermula dari Tuduhan Mencuri Pelat Cetak

Penyidik mengungkap para pelaku berdalih bahwa ketiga korban telah mencuri pelat percetakan dengan nilai sekitar Rp230 juta. Atas dasar tuduhan tersebut, para korban kemudian ditahan secara paksa di dalam percetakan.

Namun, Polisi menegaskan dalih tersebut masih sebatas pengakuan para tersangka dan belum memiliki dasar hukum.

Berita Lainnya  Terimakasih Kepada Pemerintah Kabupaten Karo, Jalan Udara Berastagi - Simpang Empat Sudah Di Perbaiki

“Hingga saat ini belum ada laporan polisi mengenai dugaan pencurian yang dimaksud. Keterangan tersebut masih didalami dan diverifikasi penyidik,” kata Kapolres.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa apabila benar terjadi dugaan tindak pidana pencurian, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan melakukan penyekapan, penganiayaan, maupun pemerasan.

Dipukul, Diancam hingga Dirantai

Selama berada di dalam lokasi penyekapan, para korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan.

Penyidik menemukan fakta bahwa para pelaku tidak hanya mengurung korban, tetapi juga melakukan penganiayaan secara fisik, mengikat dan merantai kaki korban menggunakan rantai besi yang dikunci dengan beberapa gembok.

Untuk memastikan korban tidak melarikan diri, para pelaku bahkan membuat alat pemasungan khusus menggunakan besi yang dilapisi karet ban dan dikunci pada kedua kaki korban.

Selain itu, korban terus mendapat intimidasi agar keluarga mereka segera menyerahkan uang kepada para pelaku.

“Meminta Tebusan Rp 50 Juta per Orang”

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan para tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta kepada masing-masing keluarga korban.

Dengan demikian, total uang yang diminta mencapai Rp150 juta.

Salah satu keluarga korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta rupiah.

Sementara keluarga korban lainnya hanya mampu mengumpulkan Rp 5 juta setelah menggadaikan sepeda motor.

Meski telah menerima sebagian uang, para pelaku tetap menolak membebaskan korban karena menginginkan seluruh tuntutan sebesar Rp150 juta dipenuhi.

Berita Lainnya  Kopdar UMKM Purwasari Jadi Momentum UMKM Karawang Naik Kelas, GOKAR Tawarkan Solusi Digital Gratis

“Para pelaku tidak mau menerima pembayaran sebagian. Mereka tetap meminta seluruh korban ditebus dengan total Rp150 juta,” jelas Roby.

Tujuh Orang Jadi Tersangka

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan.

Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha percetakan yang menyediakan lokasi penyekapan, pelaku penganiayaan, pihak yang merantai korban, orang yang menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan, pembuat alat pemasungan, penjaga korban, hingga penerima transfer uang hasil pemerasan.

Seluruh peran tersebut masih terus didalami penyidik untuk melengkapi pembuktian di persidangan.

Polisi Sita Rantai, Gembok hingga Uang Tunai

Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan selama penyekapan, antara lain:

Rantai besi sepanjang sekitar satu meter.

Kabel sling.

Beberapa gembok beserta anak kuncinya.

Alat pemasung kaki rakitan.

Mesin gerinda.

Kartu ATM milik salah satu tersangka.

Uang tunai sebesar Rp55 juta yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap keluarga korban.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Korban Dipulihkan Secara Fisik dan Psikologis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Hutagalung, mengatakan perhatian kepolisian tidak hanya tertuju pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi para korban.

Menurutnya, penyekapan selama hampir tiga pekan berpotensi menimbulkan trauma mendalam.

Karena itu, Polres Metro Jakarta Pusat memberikan pendampingan medis serta psikologis kepada seluruh korban agar kondisi fisik maupun mental mereka dapat pulih secara bertahap.

Berita Lainnya  Sendja Bakeshop SMKN 2 KARAWANG Siapkan Layanan Pesan Antar Via GOKAR Food November 2026

“Selain proses penegakan hukum, Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan pendampingan pemulihan kesehatan fisik dan psikis korban. Ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujarnya.

Polda Metro Jaya Lakukan Supervisi Penyidikan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin turut melakukan asistensi dan supervisi sejak proses penyelidikan hingga penyidikan.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai standar operasional prosedur, memenuhi ketentuan hukum acara pidana, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa seluruh dugaan motif dalam perkara ini masih terus didalami, termasuk klaim para tersangka mengenai dugaan kehilangan pelat percetakan senilai Rp230 juta.

Terancam Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara

Saat ini ketujuh tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Mereka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 482 tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 tentang perampasan kemerdekaan orang dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP terkait penganiayaan.

Polisi memastikan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun fakta-fakta baru yang terungkap selama pemeriksaan para tersangka dan saksi.

( Dedesubarna)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kasus KPR PT Bumi Arta Sedayu, HJ Ditahan Kejari Karawang hingga 27 September

KARAWANG | DERAPHUKUM.CLICK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial HJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah...

DMP Ditahan Kejari Karawang, Diduga Terima Aliran Dana Rp1,45 Miliar dari Tersangka HJ

KARAWANG | DERAPHUKUM.CLICK — Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank...

Lelang Barang Sitaan Kejari Karawang Dibuka untuk Umum, Ada Bus dan Motor

KARAWANG | DERAPHUKUM.CLICK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membuka lelang barang sitaan secara terbuka untuk masyarakat melalui portal resmi pemerintah, www.lelang.go.id. Beragam barang ditawarkan dalam...

Dr.Fri Hartono SH,MH, Jaksa Utama Madya Luncurkan 3 Buku Hukum Pidana

Jakarta, | Deraphukum.click | Dr.Fri Hartono,SH, MH, Jaksa Utama Madya Pada Kejaksaan Agung RI yang Merupakan ahli dalam hukum pidana dan pernah menjabat sebagai...

Pengacara Kondang Boin Silalahi, SH, MH Kalahkan PT. Bank Mandiri Atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

KARO, Sumatera Utara l Deraphukum.click l Sebuah kemenangan hukum yang signifikan bagi perlindungan konsumen sektor perbankan kembali tercipta di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo yang...

Kapolres Pekalongan Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si bersama Pejabat Utama Polres Pekalongan...

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

Peduli Lingkungan, Warga Rawagempol Wetan Rutin Bersihkan Jalan Makam Alang-Alang

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Kepedulian terhadap kebersihan lingkungan terus ditunjukkan warga Desa Rawagempol Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Pada Senin sore, 5...

Pemdes Muara Realisasikan Dana Desa Tahap II 2026, Fokus Perbaikan Akses Pertanian dan Jalan Warga

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Desa Muara terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, khususnya terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran desa yang...

EXPLORE RUAT LAUT BLANAKAN 2026: Menjaga Tradisi, Merawat Budaya Pesisir, dan Mempererat Kebersamaan

BLANAKAN, Subang Jawa Barat | Deraphukum.click | Tradisi Ruat Laut kembali menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat pesisir Blanakan, Kabupaten Subang. Ruat Laut 2026...

Warga Ancam Terisolir Jembatan Penghubung Antar Blok Drunten Wetan Gabus Wetan Indramayu Rapuh Rusak Parah

Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.click | Masyarakat Desa Drunten Wetan kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Jawa Barat keluhkan Kondisi Jembatan yang menghubungkan dua blok yakni Blok Karang...

GOKAR Bantu Promosi Karawang Kuliner Malam, Siapkan Event Dan Layanan Antar Produk UMKM

KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Suasana Karawang Kuliner Malam di Jalan Ir. H. Djuanda, tepatnya di depan kawasan Bio Kwan Tee Koen, Kabupaten Karawang,...

Warga RAWABEBEK Gelar Tradisi SEDEKAH BUMI Jelang Musim Tanam

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Kamis 24 September 2026 Warga Dusun Rawabebek RT 18 dan RT 20/RW 08, Desa Rawagempol Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan,...

TNI POLRI

Sekda Subang Hadiri Program Pengembangan Kapasitas Usaha Akbar 2026

Subang,Jawa Barat l deraphukum.click l Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, AP., M.Si., menghadiri kegiatan Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar 2026 yang bertempat...

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Pelaku Pencurian Mobil Canter, Diamankan di Pancur Batu

KARO, l Deraphukum.click l Gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama jajaran Polsek Pancur Batu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mobil...

Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu 13,45 Gram di Tigabinanga, Dua Pria Diamankan

KARO, l Deraphukum.click l Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan bersama...

Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara

KARO, l Deraphukum.click l Kapolsek Tigapanah AKP Imanuel Sembiring, S.H., M.H., bersama personel melaksanakan sosialisasi penerimaan siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMP Negeri...

Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

KARO, l Deraphukum.click l Satlantas Polres Karo bersama Samsat Kabanjahe, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karo melaksanakan razia gabungan dalam rangka Operasi Sadar...

Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Kabanjahe,KARO l Deraphukum.click l Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial JB (44), warga...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Sambutan Pembukaan Turnamen Sepak Bola Sumpah Pemuda 2026

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Desa Rawagempol Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sampurasun! Yang saya hormati, Bapak Kepala Desa Rawagempol Wetan, H. Udin...

Pemerintah Desa Rawagempol Wetan Gelar Turnamen Sepak Bola Sumpah Pemuda, 16 Tim Siap Bertanding

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, Pemerintah Desa Rawagempol Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menggelar Giat Silaturahmi Turnamen...

Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo Resmi Ditutup

Kabanjahe,KARO l Deraphukum.click l Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo resmi ditutup pada Minggu (4/10/2026), setelah berlangsung selama tiga hari, 2–4 Oktober...

Bupati Karo Resmi Buka Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo

KARO, l Deraphukum.click l Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., secara resmi membuka Karo Open Karate Championship 2026 Piala...

GOKAR Dan Warga Green village Karawang Kompak Gelar Senam Sore

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Suasana sore di Perumahan Green Village, Kabupaten Karawang, terasa lebih semarak saat puluhan warga mengikuti kegiatan senam bersama di...

Bupati Karo Hadiri Puncak Bulan Bakti Peternakan dan World Rabies Day 2026

Medan,KARO l Deraphukum.click l Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri puncak peringatan Bulan Bakti Peternakan dan World Rabies...

PROFILE

Kematian anak sebagai cermin kegagalan sistem perlindungan Nagara

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak di Nusa Tenggara Timur...

TPS3R Balonggandu Disulap Jadi Kafe, Inovasi Kepala Desa Jadi Ruang Nongkrong dan Destinasi Wisata Edukasi

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Edu Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, kini tampil jauh berbeda. Di...

Makna Hari Ibu : Momen Spesial Ungkapan Cinta dan Bakti Anak kepada Ibu

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Senin, 22 Desember 2025 Hari Ibu menjadi momen istimewa bagi setiap keluarga untuk mengenang dan menghargai peran besar seorang...

Duka Mendalam: Mantan Gubernur Maluku Said Assagaff Wafat di Jakarta

Ambon, Maluku | Deraphukum.click Minggu, 30 November 2025 Provinsi Maluku berduka. Mantan Gubernur Maluku periode 2014–2019, Ir. Said Assagaff, meninggal dunia pada Minggu (30/11) setelah...

Banjir Bandang Bumiayu: Kaesang Pangarep Salurkan Bantuan dan Serukan Mitigasi Bencana Berkelanjutan

Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, turun langsung meninjau lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Bumiayu,...

Luka Impunitas dan Tanggung Jawab Kita Semua

Riau | DerapHukum.click | Setiap tanggal 2 November, dunia memperingati International Day to End Impunity for Crimes against Journalists — momentum yang seharusnya menjadi...