Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polsek Wonopringgo menyelesaikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak yang dipicu penerbangan balon udara dengan petasan melalui mekanisme problem solving. Dalam mediasi yang digelar di Polsek Wonopringgo, terduga pelaku dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan konflik.
Peristiwa tersebut bermula ketika warga Desa Rowokembu, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, mendengar suara ledakan dari atap rumah pada Minggu (12/7/2026). Saat itu, pemilik rumah tidak mengetahui sumber ledakan yang menyebabkan plafon rumah berlubang.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Selasa (21/7/2026), setelah hujan mengguyur wilayah tersebut, air masuk ke dalam rumah melalui lubang di atap. Pemilik rumah kemudian meminta bantuan seorang buruh, Sugiyanto (63), bersama rekannya untuk memperbaiki kerusakan.
Saat berada di atas atap, keduanya menemukan selongsong petasan berukuran besar. Dari dalam selongsong itu juga ditemukan sisa bahan peledak. Setelah material tersebut diturunkan, Sugiyanto kembali naik ke atap untuk menutup lubang yang ada. Namun tanpa disadari, ia menginjak sisa bahan peledak yang masih tercecer di atas seng.
Gesekan yang terjadi diduga memicu ledakan sehingga Sugiyanto terpelanting di atas atap. Korban mengalami luka lecet di bagian kening, rambut bagian belakang terbakar, serta mengeluhkan pusing akibat ledakan tersebut. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.

Mendapat laporan kejadian itu, Polsek Wonopringgo segera mendatangi lokasi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan sejumlah remaja yang diduga terlibat dalam penerbangan balon udara yang membawa petasan.
Hasil penyelidikan mengarah pada enam remaja yang diduga menerbangkan balon udara dengan mengikatkan bahan peledak pada balon tersebut. Untuk mencegah konflik berkepanjangan, polisi kemudian mempertemukan kedua belah pihak dalam mediasi yang berlangsung di Ruang Reskrim Polsek Wonopringgo pada Senin (27/7/2026).
Dalam mediasi tersebut, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Wonopringgo AKP Adhi Agung P., A.Md mengatakan penyelesaian perkara melalui mediasi dilakukan setelah seluruh pihak sepakat menempuh jalur musyawarah dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan kepentingan para pihak.

“Kami mengedepankan penyelesaian yang humanis melalui problem solving ketika seluruh pihak memiliki itikad baik untuk berdamai. Namun yang lebih penting, peristiwa ini menjadi pembelajaran bahwa menerbangkan balon udara dengan membawa petasan atau bahan peledak sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak melakukan aktivitas yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya, Selasa (28/07/2026).
Melalui penyelesaian secara musyawarah tersebut, Polsek Wonopringgo berharap hubungan antar masyarakat tetap harmonis, sementara kesadaran hukum dan keselamatan masyarakat semakin meningkat sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
( Ari )

