Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Pelaksanaan proyek Desain dan Konstruksi Kegiatan Damparit di Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menjadi perhatian masyarakat. Proyek yang disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 itu dipertanyakan karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.( 28/7/2026)
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, kegiatan tersebut merupakan program Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, BPLIP Kelas I Bandung. Dalam prasasti kegiatan disebutkan, proyek berada di Kelompok Tani Pangudi Rejeki, Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, dengan luas lahan terairi sekitar 20 hektare. Sumber pendanaannya tercantum berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Namun, ketika pekerjaan berlangsung di kawasan wisata Ciblon, masyarakat tidak menemukan papan informasi yang menjelaskan secara terbuka mengenai identitas kegiatan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, konsultan, maupun jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah warga. Mereka menilai, informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Menurut warga, papan informasi proyek memiliki fungsi penting, bukan hanya untuk memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui dan turut mengawasi pelaksanaan pembangunan di lingkungan mereka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebutuhan papan informasi proyek pada umumnya menjadi bagian dari komponen biaya dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilainya relatif kecil dibandingkan keseluruhan anggaran pekerjaan. Meski demikian, keberadaan papan informasi dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi dasar mengenai proyek yang sedang dilaksanakan.
Ketiadaan papan informasi tersebut selanjutnya memunculkan pertanyaan mengenai aspek administrasi dan transparansi pelaksanaan proyek. Namun, kondisi itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran ataupun pelaksanaan pekerjaan.
Untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan, masyarakat berharap instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Pemeriksaan dapat mencakup aspek administrasi, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBN dapat berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel serta memberikan manfaat sesuai tujuan program.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai alasan tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
(Ari)

