Subang,Jawa Barat l deraphukum.click l Investigasi dugaan penipuan yang dilakukan oknum Direktur Utama PT. Alam Buana Galuh (PT. ABG) berinisial S semakin meluas. Setelah sebelumnya terungkap di Kawasan Industri Losarang (KIL) Indramayu, kini modus yang sama juga ditemukan pada proyek perluasan PT. VinFast Auto Mobile Indonesia di Kabupaten Subang.
Selasa, ( 01/09/2026 ).
Direktur LBH Pro-Justitia, Syamsul Hadi, SH menyampaikan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak internal PT. VinFast Auto Mobile untuk memitigasi dan memastikan bahwa PT. ABG tidak memiliki hubungan kerja sama apa pun dengan PT. VinFast.

“Oknum Dirut PT. ABG inisial S diduga menawarkan berbagai pekerjaan kepada calon rekanan dengan mengklaim diri sebagai Main Kontraktor proyek perluasan kawasan industri VinFast. Padahal faktanya sampai saat ini PT. VinFast Auto Mobile Indonesia dan PT. Alam Buana Galuh tidak memiliki hubungan kerja sama dalam bentuk apa pun,” tegas Syamsul Hadi.
Modus Operandi
Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan di berbagai bidang, mulai dari pembebasan lahan, pekerjaan konstruksi, hingga pengerjaan objek vital di lingkungan perusahaan otomotif asal Vietnam tersebut.
Untuk meyakinkan calon rekanan, oknum tersebut diduga memberikan dokumen berupa Kontrak Kerja dan Surat Perintah Kerja/SPK palsu sebagai dasar bahwa proyek benar-benar ada dan dapat dikerjakan.
Total Kerugian
Berdasarkan data dan keterangan para rekanan yang dihimpun LBH Pro-Justitia, total kerugian untuk proyek di PT. VinFast Auto Mobile Indonesia di Kab. Subang diperkirakan mencapai Rp6,8 Miliar.
Sementara untuk kerugian terkait proyek di KIL Indramayu masih dalam proses investigasi dan pendalaman komunikasi dengan para rekanan yang dirugikan.
Langkah Hukum
Saat ini LBH Pro-Justitia terus berkoordinasi intensif dengan Aparat Penegak Hukum/APH terkait perkembangan penambahan data-data bukti serta keberadaan oknum Dirut PT. ABG yang saat ini diketahui berada di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak mudah percaya terhadap tawaran proyek yang mengatasnamakan PT. VinFast maupun KIL melalui PT. ABG. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas agar tidak ada lagi korban,” tutup Syamsul Hadi.
(Yandi)

