INDRAMAYU | Deraphukum.click | Belum lama ini telah terjadi protes para debitur yang uang setoran dan pinjamannya telah raib oleh oknum mantri di salah satu unit BRI gabus kulon, kecamatan gabus wetan, kabupaten Indramayu Jawa barat, yang jumlahnya sangat fantastis yakni baru satu desa jumlah debitur 49 orang saja sudah mencapai angka Rp.1.342.227.129, Recovery :120.000.000;, total kerugian: 1.222.227.129.
Maka dengan kejadian penyalahgunaan keuangan yang jelas tidak terlepas atas dasar untuk memutuskan/ peresetujuan pinjaman tidak mungkin dilakukan dengan sendirian disinyalir ada keterlibatan orang lain di kantornya. Dari angka kerugian itu yang kami ketahui baru satu desa, itu juga belum semuanya menyerahkan data sedangkan oknum mantri Arif itu info yang di dapat menangani 3 desa.
Konfirmasi waktu lalu dengan beberapa nasabah/ debitur yang tidak mau disebut namanya mengatakan ” kami jelas sangat dirugikan oleh oknum mantri Arif itu yang bekerja sebagai karyawan BRI unit gabus kulon karena disamping telah menyelewengkan uang debitur baik uang setoran atau pinjaman juga nama baik kami dicatat tidak baik dan menjadi kendala akan meminjam di bank lain, jadi kami mohon kepada pimpinan BRI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan harus mengembalikan nama baik kami dan mengenai mantri yang telah menyelewengkan dana debitur, kami serahkan kepada pimpinan BRI langkah apa yang di tempuh tetapi angsuran yang telah bayar jangan sampai hilang dan pinjaman yang belum kami terima supaya diserahkan itu yang kami tuntut ” terangnya.
Keterangan (19/6/2024) dengan kepala Unit BRI gabus kulon YASSERA menyatakan” kami belum bisa memberikan keterangan yang lebih lanjut serta lengkap mengenai persoalan debitur yang uang setorannya telah di pakai atau selewengkan oleh oknum karyawan BRI Arif itu dan sekarang statusnya sudah di PHK bukan karyawan BRI lagi ,mengenai berapa dana yang diselewengkan dan motifnya apa saja semuanya sudah saya serahkan kewenangannya ke kanwil untuk melakukan validasi dan menghitung berapa kerugian terhadap debitur adapun masalah debitur yang telah minjam itu apakah dana pinjaman musiman, KUR atau lainnya saya tidak tahu walaupun saya selaku kepala unit yang berhak menyetujui atau menolak/ tidak meng acc atas pengajuan pinjaman itu, juga termasuk berapa angka kerugian atas perbuatan mantri Arif tersebut, sekali lagi semua tindakan dan kewenangan ada di kanwil BRI Bandung” ungkapnya. (Imas Masfu’ah,SE)