PURWAKARTA | Deraphukum.click | BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) Kecamatan Purwakarta kelola anggran hingga miliaran rupiah, lalu apa saja program Bumdes yang sudah berjalan
Dalam hal ini awak media deraphukum.click langsung menggali informasi melalui pesan singkat whatsapp, dalam keterangan Resti selaku ketua Bumdesma Wanayasa menjelaskan bahwasanya anggaran tersebut bersumber dari dana desa, dimana dari 15 desa yang terkelompok sebagai BUMDESMA Wanayasa, masing-masing desa senilai 75 juta rupiah
Selain ketua Bumdes, awak media pun langsung menanyakan program apa saja yang sudah berjalan dengan anggaran yang fantastis tersebut, menurut Ketua APDESI, Namun di arahkan untuk mengkonfirmasi langsung kepada ketua UPK Wanayasa untuk kejelasanya
Tidak hanya di situ, Ketua UPK pun menjelaskan bahwa Bumdesma hasil tranformasi UPK, untuk Bumdesma kita bulan ini genap satu tahun,untuk usaha nya pinjaman kelompok, namun untuk usaha pangkalan minyak goreng masih dalam tahapan. Ungkapnya
Dari keterangan ketua UPK menurutnya total anggaran TA 2024 senilai 1.125.000.000 (satu milyar seratus dua puluh lima juta) dimana uang tersebut dari anggaran dana desa sekecamatan Wanayasa,dengan total 15 desa dengan masing-masing 75 juta per desa ,dan sekarang lagi tahap penambahan pembangunan dengan anggaran sekitar 148 juta an. Jelasnya
Namun saat awak media menanyakan perihal PADES atau pendapatan asli desa dari usaha bumdes tersebut, menurut ketua bumdes belum ada pendapatan kedesa, dan menurut ketua UPK ketika di tanya PADES enggan menjawab.
Publik meminta kepada pemerintah desa, agar lebih berhati-hati lagi dalam mengelola dana desa karena uang tersebut adalah uang negara, yang harus di kelola dan di realisasikan dengan tepat dan transparan, agar harapan pemerintah pusat untuk memberdayakan masyarakat desa bisa tercapai. Agar dapat mengurangi kemiskinan ekstrim.
Selain itu publik pun meminta kepada lembaga pengawas baik dari tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten khususnya inspektorat daerah kabupaten Purwakarta, agar lebih memperhatikan lagi dalam pengawasan nya Bumdesma tersebut. Jangan sampai ada indikasi yang dapat merugikan keuangan Negara. (Saepul B)