Purwakarta, Jawa Barat | Deraphukum.click | Bidang Hubungan Eksternal & Investigasi Media DerapHukum.click wilayah Purwakarta melakukan kunjungan ke Kantor Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Selasa (21/05/2025). Kunjungan ini sebagai bentuk apresiasi atas terpilihnya H. Atep Sulaeman sebagai Kepala Desa Pangkalan yang baru.
Dalam kunjungan tersebut, H. Atep Sulaeman menyampaikan komitmennya untuk membangun Desa Pangkalan ke arah yang lebih baik melalui pembenahan dan perbaikan secara menyeluruh, baik dari sisi internal pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Insya Allah, dengan amanah yang saya emban ini, saya bertekad menjadikan Desa Pangkalan bangkit, lebih baik dari sebelumnya. Saya akan memimpin dengan bijaksana, adil, terbuka, dan transparan, terutama dalam pengelolaan anggaran desa,” tegasnya.
Visi Kepala Desa Pangkalan:
Pangkalan Bangkit: Bersih, Adil, Ngawangun, Kreatif, Inovatif, dan Tertib.
Tujuannya adalah membentuk pemerintahan desa yang terpercaya dan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat.
Misi Pembangunan Desa Pangkalan:
1. Meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan publik.
2. Menjalin kerja sama yang solid dengan mitra pemerintahan desa serta mengoptimalkan peran lembaga-lembaga desa.
3. Menggali dan mengembangkan potensi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai sentral ekonomi masyarakat.
Masyarakat Desa Pangkalan pun menyambut baik terpilihnya H. Atep Sulaeman. Mereka berharap pemimpin baru ini dapat memperhatikan kebutuhan masyarakat kecil, meningkatkan kondisi infrastruktur lingkungan seperti jalan, dan tetap amanah dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap Pak H. Atep menjadi pemimpin yang adil, bijaksana, transparan, serta profesional dalam membangun desa,” ujar salah satu warga.
Media DerapHukum.click memberikan dukungan penuh kepada kepemimpinan baru Desa Pangkalan dan akan terus melakukan pemantauan serta publikasi terhadap perkembangan positif di wilayah tersebut. (Tafa)