BREBES, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, secara resmi melantik pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 45 Kabupaten Brebes pada Sabtu, 26 April 2025.
Pelantikan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu.
LBH 45 berada di bawah naungan Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan (DHC BPK) 45 Kabupaten Brebes. Dalam kesempatan tersebut, advokat Ahmad Soleh, S.H., M.H., dikukuhkan sebagai Ketua LBH 45 masa bakti 2024–2029.
“Setelah dikukuhkan oleh Ibu Bupati, kami berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, serta memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada seluruh masyarakat Kabupaten Brebes, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi,” ujar Ahmad Soleh.
Selain layanan pendampingan hukum, Ahmad Soleh menyatakan bahwa LBH 45 juga akan aktif dalam kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Selain itu,untuk memperluas jangkauan layanan, LBH 45 telah membentuk posko bantuan hukum di 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Brebes.
“Keberadaan posko-posko ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum gratis secara merata,” tambahnya.
*Berikut Susunan Pengurus LBH DHC BPK 45 Kabupaten Brebes Masa Bakti 2024–2029:*
*Pimpinan Kabupaten*
. Penasehat: Ir. H. Iskandar, S.H., M.M.
. Ketua: Ahmad Soleh, S.H., M.H.
. Wakil Ketua: Manarul Huda, S.H.
. Sekretaris: Kukuh Prasetyo, S.H., M.Si.
. Bendahara: Ainurofiq, S.H.
. Wakil Bendahara: Edison, S.Pd.
*Koordinator LBH DHC BPK 45 Tingkat Kecamatan:*
1. Brebes: Zaenal Arifin
2. Wanasari: Turiman
3. Bulakamba: Wasdiun, S.H.
4. Tanjung: Dodi, S.H.
5. Kersana: M. Saefudin
6. Ketanggungan: Syaroi
7. Banjarharjo: Sudirman
8. Songgom: Sakwad
9. Jatibarang: Sardi
10. Larangan: Suwardi
11. Jatibarang: Nining Kurnia Ningsih
12. Bumiayu: Muhammad Fikri
13. Sirampog: Edi Kurniawan
14. Paguyangan: Goro Sugiarto
15. Bantarkawung: Akhmad Riyadi
16. Salem: Ihin Muslihin
Pelantikan ini menandai komitmen nyata pemerintah daerah bersama lembaga bantuan hukum dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.(Wawan AK)