Indramayu |Deraphukum.click |Bupati Indramayu Nina Agustina kembali mengukuhkan 167 Kuwu di Kabupaten Indramayu untuk perpanjang masa jabatan kuwu selama 2 tahun.
Pengukuhan 167 yang seharusnya 170 Kuwu, 3 kuwu yang tidak bisa ikut terkait pemberian sanksi di antaranya kuwu Ujunggebang. Kuwu Anjatan utara, kuwu Sukagumiwang. Acara pengukuhan kuwu di Pendopo Indramayu, Kamis (20/6/2024) dan dihadiri seluruh Kepala SKPD, Camat, serta istri para Kuwu.
Bupati Indramayu Nina Agustina dalam sambutannya menegaskan, perpanjangan masa jabatan Kuwu tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Sementara kuwu desa cipedang Tonorih yang kembali menjabat kuwu berdasarkan UU No 3 tahun 2024. Mengucapkan selamat kepada para kuwu yang mendapat tambahan 2 tahun sampe 2029 mengatakan sesuai amanat dari bupati indramayu Hj Nina Agustina. S.H, M.H, CRA.
Agar para kuwu di tuntut loyalitas serta amanah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemerintah desa. Ucap Tonorih”.
Nina menegaskan, setelah pengukuhan diharapakan para kuwu harus maksimal dalam memberikan pelayanan dalam melayani masyarakat serta membina agar masyarakat lebih baik dan sejahtera. Pungkasnya”. (Taufik)