JAKARTA, DKI | Deraphukum.click | Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Selasa (…), sebagai bagian dari mekanisme klarifikasi dan transparansi penegakan hukum. Kegiatan tersebut menjadi babak lanjutan dari polemik yang telah lama menyita perhatian publik nasional.
Sejak pagi, halaman hingga lorong Gedung Polda Metro Jaya dipadati aparat kepolisian, kuasa hukum dari berbagai pihak, serta awak media. Sejumlah kamera televisi dan ponsel wartawan tampak mengabadikan setiap momen, mencerminkan tingginya atensi publik terhadap perkara yang dinilai sensitif dan berdampak luas.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa gelar perkara khusus ini bertujuan untuk menelaah kembali seluruh rangkaian laporan, alat bukti, keterangan saksi, serta prosedur penyelidikan yang telah dilakukan. Forum tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil kesimpulan akhir, melainkan sebagai bentuk evaluasi internal guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Gelar perkara khusus ini merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya di hadapan awak media.

Kepolisian juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk pejabat negara. Namun, setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta, data, dan mekanisme hukum yang sah, bukan opini atau tekanan publik.
Sementara itu, kuasa hukum dari berbagai pihak menyampaikan pandangan dan sikap masing-masing. Mereka mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.
Kasus dugaan ijazah palsu ini sebelumnya telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Di satu sisi, masyarakat menuntut keterbukaan dan kejelasan hukum. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa isu tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan politik.
Gelar perkara khusus ini diharapkan menjadi langkah untuk memperjelas posisi hukum perkara tersebut. Publik kini menanti hasil evaluasi dan pernyataan resmi dari kepolisian terkait tindak lanjut yang akan diambil.
Proses hukum, menurut kepolisian, akan terus berjalan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab, dengan berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku.
(Erick Rahman Kalauw)

