KARAWANG, JAWA BARAT | Deraphukum.click | Temuan pepes ayam basi dan berbelatung dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Palumbonsari 3, Karawang, pada Senin (20/10/2025) berbuntut panjang. Insiden ini bukan hanya memicu keresahan orang tua murid, tetapi juga membuka dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan pihak ketiga dalam pengadaan bahan makanan.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam proses pengadaan bahan, pengolahan makanan, hingga distribusi, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala BGN No. 63 Tahun 2025.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa SPPG yang terbukti melanggar SOP berpotensi dijatuhi sanksi administratif berat, mulai dari Penghentian Operasional Sementara hingga pemutusan kerja sama permanen.
“BGN sudah menghentikan operasional 106 SPPG secara nasional hingga Oktober 2025 karena pelanggaran SOP,” ujar Dadan.
DPRD Karawang Desak Penindakan
Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin (Asep Ibe), mendesak BGN segera menindak tegas SPPG Palumbonsari karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat.
“Dalam SK BGN jelas disebutkan bahwa Yayasan dan Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan bahan, pengolahan, maupun distribusi makanan,” tegas Asep Ibe.
SPPG Akui Pakai Katering
Menariknya, Kepala SPPG Cibungur Indah, Mega Yulita Febrianti, justru mengakui menggunakan jasa katering saat kejadian dengan alasan petugas sedang mengikuti bimbingan teknis (bimtek).
“Saat kejadian kami sedang mengikuti bimtek, sehingga sementara waktu memesan menu dari jasa katering. Hal itu memang diperbolehkan sesuai aturan,” kata Mega seperti dikutip dari pojoksatu.id.
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keputusan resmi BGN dan menjadi pintu masuk dugaan pelanggaran SOP.
Mega juga menyebut masalah berasal dari bahan baku ayam dari pemasok, meski kemudian mengakui ada kelalaian dalam proses sortir makanan sebelum disajikan ke siswa.
Ketua Yayasan Enggan Berkomentar
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan yayasan dalam penggunaan pihak ketiga, Ketua Yayasan SPPG Cibungur Indah, Arifin, enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Masih lemas keneh… lagi fokus dulu… perlu konsentrasi. Nanti dikabarkan,” ujarnya singkat.
Sorotan Nasional
Kasus pepes ayam berbelatung ini kini menjadi sorotan publik secara nasional dan dinilai sebagai alarm buruk dalam tata kelola Program MBG, terutama terkait pengawasan mutu makanan dan kepatuhan terhadap SOP.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG saat ini disebut telah rampung dan segera dipublikasikan untuk memperkuat penegakan aturan di lapangan.
(Red)

