SUBANG | Deraphukum.click | Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Gang-Gang Aspal Hotmix yang Di Laksanakan di kp ciletik dan kp legokloa Rt 21 Rw 06 Desa kasomalang wetan kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang,Jumat 21/06/2024.
Di Duga Proyek Siluman dengan tidak Ada nya Papan Informasi Publik yang Terpasang di lokasi pengerjaan. Untuk pelaksana pengerjaan jalan Gang-Gang Aspal Hotmix tersebut di duga tidak ada ke Transparan Publik serta tidak sesuai Spek.
Sesuai hasil pantauan Awak media, di lokasi bahwa Pengerjaan Penghotmix kan Jalan Gang-Gang tersebut di sinyalir tidak jelas sumber Anggaran nya dari mana, karena di Lokasi tersebut tidak di pasang papan Informasi Publik yang bisa menjelaskan pengerjaan proyek tersebut.
Berdasar kan dari narasumber yang tidak mau di sebut kan nama nya saat di Konfirmasi di lokasi tersebut,menyebut kan bahwa setiap pekerjaan apa pun juga di desa kasomalang wetan tidak pernah di pasang papan informasi
Wajib di pertanyakan Sumber Dana dari mana, berapa Volumenya serta berapa Anggarannya pungkasnya.
Karena di setiap pelaksanaan pengerjaan Proyek yang sumber anggarannya dari Pemerintah wajib memasang Informasi Publik sesuai dengan UU KIP.
Karena masyarakat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah,Sesuai dengan Keppres No.80,Tahun 2003.
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Wajib memasang Papan Informasi Publik Supaya masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap proyek yang sedang di kerjakan tersebut.
Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14.Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54.Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu Pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014.Di sebutkan salah satu terkait Persyaratan penampilan termasuk Pemasangan papan nama informasi/Papan proyek untuk memperhatikan keamanan, Keselamatan, Keindahan dan ke keserasian Lingkungan, Supaya masyarakat mengetahui sumber Dana/Anggarannya.
Besar nya anggaran yang digunakan maupun Volume dari kegiatan tersebut mudah di ketahui oleh masyarakat luas/umum,Selain dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban memasang/pemasangan papan Informasi nama kegiatan/pekerjaan atau kah papan nama proyek tersebut
Pemasangan Papan proyek merupakan Implementasi Azas transparasi sehingga seluruh lapisan Masyarakat baik Lsm, Media massa dapat ikut serta dalam Proses Pengawasan,Untuk Permasalahannya, semestinya di pasangkan sebelum dan saat di mulai nya pekerjaan.
Rekanan atau tim pelaksana kegiatan (TPKD) harusnya memasang papan informasi proyek,agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat bisa Mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut.
jika pelaksana maupun kuasa pengguna anggaran atau pihak-pihak terkait, tidak mematuhi aturan tersebut maka Wajib dipertanyakan Ada Apa Dengan Proyek Tersebut ? Kegiatan pekerjaan asal-asalan dan tidak sesuai bestek maupun juknis yang di tentukan,kepada pihak berwenang dalam hal ini Inspektorat, BPP/BPKP maupun Kepolisian dan Kejaksaan wajib untuk turun kelapangan untuk ikut serta memeriksa langsung proyek-proyek Siluman yang ada di Wilayah Kabupaten Subang, Khusus nya pengerjaan jalan Gang-Gang ,Aspal hotmix di Desa Kasomalang wetan kecamatan kasomalang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ke kantor Desa pk Kades Rohidin tidak ada di kantor Desa kata staff desa pk kades lagi di subang pak ,coba tlp aja pak lewat No wa nya tidak ada satu pun yang aktif 4 no wa nya pak kadesnya. (Y&D)