Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 24 Desember 2025. Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDI), Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Dasar, serta Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyepakati kedua raperda tersebut sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor 25 Tahun 2024.

“Pengajuan raperda ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang telah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Abdul Munir.
Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan disusun untuk memperkuat dukungan terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Pekalongan, yang selama ini telah mencatatkan berbagai prestasi di tingkat provinsi maupun nasional. Pendidikan anak usia dini dinilai krusial sebagai fondasi perkembangan anak, mengingat fase usia 0–6 tahun merupakan masa emas pertumbuhan otak.
Selain itu, pendidikan non formal juga mendapat perhatian sebagai bagian dari pendidikan sepanjang hayat, yang mencakup kursus, pelatihan, PKBM, hingga majelis taklim. Sementara pendidikan dasar diposisikan sebagai jenjang fundamental dalam mendukung program wajib belajar sembilan tahun.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan penyelenggaraan pendidikan,” katanya.
Sementara itu, Raperda Perlindungan Cagar Budaya disusun sebagai respons atas berbagai tantangan pelestarian warisan budaya di Kabupaten Pekalongan, mulai dari belum optimalnya inventarisasi hingga ancaman pembangunan dan perubahan tata ruang.
Menurut Abdul Munir, regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam upaya identifikasi, pelestarian, pemanfaatan, serta pengawasan cagar budaya, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
“Pelestarian cagar budaya tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi membutuhkan kolaborasi semua pihak,” tegasnya.
Kedua raperda tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bupati Pekalongan untuk dibahas bersama perangkat daerah terkait, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. ( ARI )

