KARAWANG,Jawa Barat
| Deraphukum.click | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali tercoreng. Makanan bantuan pemerintah untuk siswa SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur, ditemukan basi dan berbelatung, memicu kemarahan publik serta sorotan tajam dari Pemerhati Kebijakan Politik dan Pemerintahan, Asep Agustian, yang juga Ketua DPC Peradi Karawang.
Asep Agustian mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera mengambil langkah tegas, termasuk menutup dapur pengolahan makanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cibungur Sari, yang dianggap lalai dan merugikan peserta program.
Menurut Asep, insiden yang terjadi pada hari Senin-20/10/2025 yang lalu itu, tidak hanya mencoreng nama baik daerah, tetapi juga menodai program nasional Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan gizi anak bangsa.
“Intinya, tutup dapur MBG ini yang sudah merugikan anak bangsa. Karena ini program Presiden Prabowo yang sudah dinodai.
Dapur ini mencari keuntungan besar, sementara anak-anak dikorbankan dengan diberi makanan basi dan berbelatung,” tegas Asep Agustian, pada hari Selasa (28/10/2025).
Asep juga menyoroti pengakuan Kepala SPPG Cibungur Indah, Mega Yulita Febrianti, yang membenarkan insiden tersebut dan mengakui menggunakan jasa katering pihak ketiga saat staf internalnya mengikuti bimbingan teknis (bimtek).
Pengakuan itu, kata Asep, jelas melanggar aturan baku Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, Yayasan maupun Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan, pengolahan, maupun distribusi makanan MBG.
“SPPG harus bertanggung jawab. Tidak boleh MBG ini dipihakketigakan.
Ini jelas patut diduga melanggar aturan,” ujarnya.
Selain pelanggaran teknis, Asep turut mempertanyakan standar harga dan kualitas makanan dalam program tersebut.
“Benarkah makanan MBG itu seharga Rp10 ribu? Kalau iya, harus diaudit.
Jangan-jangan anggarannya besar tapi kualitasnya rendah. Saya minta bupati segera turunkan tim investigasi ke SPPG ini,” lanjutnya.
Asep juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Karawang.
Ia meminta agar seluruh anggota legislatif turut turun langsung mengawasi, bukan hanya memberi pernyataan di media.
Bahkan, ia menuding adanya indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD Karawang dalam bisnis penyediaan makanan MBG.
“Saya tahu ada wakil rakyat yang ikut bermain di MBG ini. Apa kurang gaji dan tunjangannya, sampai ikut usaha juga di program ini?
Padahal tugas mereka mengawasi, bukan mengambil keuntungan dari anak-anak kita,” sindirnya tajam.
Sementara itu, Kepala SDN Palumbonsari 3, Tuti Setiawati, membenarkan adanya insiden makanan basi tersebut. Ia bersyukur makanan itu langsung ditarik sebelum sempat dikonsumsi siswa.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) Dinas Kesehatan Karawang juga menemukan bahwa SPPG Cibungur Indah belum memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025, terutama soal kepemilikan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).
Kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional dan berpotensi memicu sanksi tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN) jika terbukti melanggar regulasi.
(Red)

