JAKARTA | Deraphukum.click | Dilansir dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang berpotensi melanda beberapa wilayah di Indonesia, Pada, Selasa (19/11/2024) dan pada hari Rabu (20/11/2024).
Berdasarkan dari peta prakiraan cuaca berbasis dampak, beberapa wilayah di Indonesia diprediksi akan mengalami hujan lebat yang kemungkinan akan berpotensi menimbulkan dampak seperti banjir dan di wilayah Pegunungan mengakibatkan tanah longsor.
Kemudian untuk di wilayah Jakarta berada dalam status Siaga dalam periode dua hari tersebut, menandakan potensi-potensi intensitas hujan yang lebih tinggi dan dampak lebih besar, Sementara itu wilayah lainnya berstatus waspada.
Dari Pihak BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi. Masyarakat disarankan terus memantau informasi cuaca melalui kanal resmi BMKG seperti media sosial, aplikasi mobile, atau situs web resmi.
Dikutip dari akun Instagram @infobmkg, pada Selasa (19/11/2024), BMKG menetapkan status waspada untuk cuaca ekstrem di wilayah-wilayah berikut:
– Aceh
– Bali
– Banten
– Bengkulu
– Jawa Barat
– Jawa Tengah
– Jawa Timur
– Kalimantan Barat
– Kalimantan Selatan
– Kalimantan Tengah
– Kalimantan Timur
– Kalimantan Utara
– Lampung
– Maluku Utara
– Nusa Tenggara Barat
– Nusa Tenggara Timur
– Papua
– Papua Barat
– Riau
– Sulawesi Barat
– Sulawesi Selatan
– Sulawesi Tengah
– Sulawesi Tenggara
– Sumatera Barat
– Sumatera Selatan
– Sumatera Utara
– Yogyakarta
Kondisi serupa juga diprediksi berlangsung pada Rabu (20/11/2024). Wilayah yang berada dalam status waspada meliputi :
– Aceh
– Banten
– Jambi
– Jawa Barat
– Jawa Tengah
– Jawa Timur
– Kalimantan Barat
– Kalimantan Selatan
– Kalimantan Tengah
– Lampung
– Maluku Utara
– Nusa Tenggara Timur
– Papua
– Papua Barat
– Riau
– Sulawesi Barat
– Sulawesi Selatan
– Sulawesi Tenggara
– Sumatera Barat
– Sumatera Selatan
– Sumatera Utara
– Yogyakarta
Simak terus Info dari BMKG terkait Cuaca buruk dan Extreem, melalu aplikasi Facebook, Youtube, Tiktok, Twiter, X, Website, dan ikuti terus Berita dari
Deraphukum.click