Indramayu, Jawa Barat | Deraphukum.click | Hukum yang tercermin dari kearifan lokal dapat dianggap sebagai bagian dari kedaulatan hukum nasional, tetapi tidak secara langsung merupakan bagian dari kedaulatan hukum internasional, (30/04/2025).
Kedaulatan hukum nasional mencakup sistem hukum yang berlaku di dalam suatu negara, termasuk hukum adat dan kebudayaan yang diakui dan dihormati oleh negara tersebut, Hukum adat dan kebudayaan dapat menjadi bagian dari sistem hukum nasional jika diakui dan diintegrasikan ke dalam sistem hukum formal.
Sementara itu H. Saprudin, SH., MTJ., CPM., Mengatakan “kedaulatan hukum internasional lebih merujuk pada sistem hukum yang berlaku di tingkat internasional, seperti hukum internasional publik dan hukum internasional privat, Kedaulatan hukum internasional lebih berfokus pada hubungan antara negara-negara dan organisasi internasional, serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara universal.
Namun, hukum adat dan kebudayaan dapat memiliki pengaruh pada kedaulatan hukum internasional dalam beberapa cara, seperti.
Pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat, Beberapa instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal, mengakui pentingnya menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan kebudayaan mereka.
Lanjutnya Pengintegrasian hukum adat ke dalam sistem hukum internasional, Beberapa sistem hukum internasional, seperti sistem hukum hak asasi manusia, dapat mempertimbangkan hukum adat dan kebudayaan dalam menentukan hak-hak dan kewajiban negara-negara.
Jadi, hukum adat dan kebudayaan dapat dianggap sebagai bagian dari kedaulatan hukum nasional, dan dapat memiliki pengaruh pada kedaulatan hukum internasional dalam beberapa konteks tertentu.
Untuk berkonsultasi silakan datang ke kantor kami Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) DHARMA BAKTI, yang beralamat di : Jln. istiqomah Rt 008 Rw 003 Jawa Barat 45211, bisa juga membuat janji terlebih dahulu melalui Handphone Aplikasi Whatsapp dengan Nomor : 0823-1557-4434. Ucapnya(Tati.s)