Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Pemerintah Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, resmi menetapkan delapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Penetapan dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Rabu (25/2/2026) di Kantor Desa Wanatirta.
Keputusan tersebut diambil menyusul penurunan signifikan alokasi Dana Desa tahun ini yang berdampak langsung pada kapasitas program bantuan sosial di tingkat desa.
Kepala Desa Wanatirta, Darto, SH, mengungkapkan bahwa Dana Desa Tahun 2026 mengalami penurunan drastis dibanding tahun sebelumnya.
“Pada tahun lalu anggaran desa masih di atas Rp1 miliar. Tahun ini hanya berkisar antara Rp373 juta hingga Rp378 juta. Penurunan ini sangat berdampak pada program desa, termasuk BLT-DD,” ujar Darto.
Akibat keterbatasan anggaran tersebut, jumlah penerima BLT-DD yang sebelumnya mencapai 63 KPM kini hanya dapat ditetapkan sebanyak delapan KPM.

Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima masing-masing keluarga sebesar Rp900.000. Dengan demikian, total anggaran BLT-DD yang dialokasikan sebesar Rp7,2 juta.
Darto menegaskan bahwa penetapan KPM dilakukan secara selektif dan transparan melalui musyawarah berjenjang mulai dari tingkat RT dan RW. Proses tersebut disertai verifikasi langsung di lapangan.
Adapun indikator penerima antara lain:
* Masuk kategori kemiskinan ekstrem
* Belum menerima bantuan sosial lainnya
* Telah diverifikasi kondisi faktualnya
“Kami mohon pengertian masyarakat. Dengan anggaran yang sangat terbatas, penerima harus benar-benar yang paling membutuhkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.
Camat Paguyangan Koko Kusnanto, A.KP.,S.Hut, melalui Sekretaris Camat Suripudin, SKM.,S.Kep.,MM, menyampaikan bahwa penurunan Dana Desa tidak hanya terjadi di Wanatirta, tetapi juga secara nasional.
“Ini bukan sekadar turun, tetapi bisa dikatakan terjun bebas. Ada desa yang sebelumnya menerima sekitar Rp2 miliar atau Rp1,5 miliar, sekarang hanya sekitar Rp373 juta,” ungkapnya.
Ia mengingatkan agar pemerintah desa berhati-hati dalam menetapkan penerima BLT-DD agar tepat sasaran dan tidak memicu polemik di masyarakat.
“Karena ini Musdes penetapan BLT-DD, maka harus diprioritaskan bagi warga yang benar-benar sangat membutuhkan. Jangan asal menetapkan,” tandasnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wanatirta, Mardiyanto,S.Ag.,MM, memastikan seluruh proses penetapan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, BPD memiliki fungsi pengawasan dan pengesahan agar pelaksanaan anggaran tidak menyimpang dari regulasi.
“Anggaran BLT-DD sebesar Rp7,2 juta untuk delapan KPM sudah ditetapkan. Kami pastikan data penerima sesuai syarat dan benar-benar layak,” ujarnya.
Selain agenda penetapan BLT-DD, Musdes juga membahas kekosongan jabatan Kepala Dusun (Kadus) 4. Pemerintah desa akan segera membentuk panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa guna mengisi posisi tersebut.
Mardiyanto, menegaskan proses seleksi harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai regulasi. Hasil seleksi nantinya akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan Bupati sebelum ditetapkan secara resmi.
Panitia rekrutmen direncanakan berjumlah tiga orang dengan estimasi anggaran sekitar Rp15 juta. Peserta seleksi tidak dipungut biaya, kecuali untuk kebutuhan administrasi pribadi seperti surat keterangan sehat dan SKCK.
“Silakan bentuk panitia dan jadwalkan seleksi. Proses harus transparan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tegas Mardiyanto.
Musdes yang berlangsung kondusif tersebut menghasilkan dua keputusan strategis, yakni:
1. Penetapan delapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026.
2. Percepatan pembentukan panitia rekrutmen Kepala Dusun 4.
Dengan keterbatasan anggaran yang ada, Pemerintah Desa Wanatirta menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan program secara akuntabel, transparan, dan berpihak kepada masyarakat yang paling membutuhkan.(W.AKA)

