Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Karawang menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk sikap tegas terhadap dugaan intimidasi yang dialami jurnalis. Aksi tersebut mengusung tema “Tegakkan UU Pers, Hentikan Intimidasi Terhadap Jurnalis. Kampus adalah Rumah Ilmu, Bukan Ruang Arogansi.”
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 14.00 WIB itu menjadi momentum bagi insan pers untuk bersuara dan bersatu dalam menegakkan integritas serta martabat profesi jurnalistik.
Ketua DPD Karawang IWO Indonesia, Syuhada Wirasastra, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam negara demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dijamin oleh Undang-Undang. Tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kampus sebagai rumah ilmu seharusnya menjadi ruang dialog dan keterbukaan, bukan ruang arogansi,” tegas Syuhada.
Ia menambahkan, aksi solidaritas ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai pengingat bahwa kerja jurnalistik dilindungi hukum dan harus dihormati oleh semua pihak.
“Kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap profesional, berpegang pada kode etik jurnalistik, dan tidak takut menyuarakan kebenaran. Solidaritas ini adalah bentuk komitmen kami menjaga marwah profesi,” tambahnya.
Melalui aksi ini, IWO Indonesia Karawang berharap seluruh pihak dapat menjunjung tinggi kebebasan pers, menghormati kerja jurnalistik, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi penyampaian informasi yang objektif dan berimbang di tengah masyarakat.
(Lukman NH)

