Jepara, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, pihak PLN, dan sejumlah dinas terkait yang digelar pada Senin (6/10/2025) berlangsung panas. Dalam rapat tersebut, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPW Jawa Tengah, yang hadir sebagai kuasa warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, memilih walk out dari ruang rapat setelah menilai jalannya pertemuan tidak objektif dan penuh kejanggalan.
Rapat yang diharapkan menjadi forum klarifikasi terbuka atas penolakan warga terhadap pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean itu justru dinilai tidak transparan dan menutup ruang aspirasi masyarakat.
Ketua IWOI Jawa Tengah bersama dua anggota lainnya sempat melayangkan dua pertanyaan penting kepada pihak PLN, berdasarkan data dan bukti yang dimiliki warga. Namun, jawaban yang disampaikan oleh kuasa hukum PLN, Bu Ayu—yang diketahui merupakan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selaku pengacara negara—dinilai tidak relevan dengan pertanyaan yang diajukan.
> “Yang kami tanyakan apa, tapi yang dijawab justru ke arah lain. Tidak ada satu pun jawaban yang sesuai dengan data yang kami pegang. Ini sangat janggal,” tegas Ketua IWOI DPW Jawa Tengah usai keluar dari ruang rapat.
Tak hanya pihak PLN, Pemerintah Desa Tunggul Pandean yang hadir melalui Sekretaris Desa juga menjadi sorotan. Saat diminta menjelaskan kejanggalan pada surat undangan rapat yang beredar serta diminta menunjukkan bukti pembanding atas data yang dikeluarkan IWOI, pihak desa tidak mampu memberikan jawaban yang spesifik maupun bukti pendukung.
> “Sekretaris Desa pun tidak bisa menjelaskan asal-usul undangan yang kami anggap janggal, bahkan tidak bisa menunjukkan dokumen pembanding. Ini memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” lanjut Ketua IWOI.
Menurut IWOI, kondisi tersebut menunjukkan bahwa rapat sudah tidak lagi objektif dan melenceng dari tujuan awal, yaitu mencari titik terang dan kejelasan hukum terkait pembangunan Gardu Induk PLN.
> “Rapat itu sudah tidak sehat dan tidak adil bagi warga. Kami menduga ada manipulasi informasi yang disusun dengan rapi untuk menutupi sesuatu. Karena itu, kami memilih walk out sebagai bentuk sikap tegas,” ujar Ketua IWOI dengan nada kecewa.
Warga Desa Tunggul Pandean sendiri hingga kini masih tegas menolak pembangunan Gardu Induk PLN karena dinilai belum memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, serta berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Pasca insiden walk out tersebut, pihak IWOI bersama perwakilan warga mendesak DPRD Kabupaten Jepara—khususnya Komisi I dan II—untuk segera menggelar hearing resmi yang terbuka untuk publik. Hearing ini diharapkan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari Pemkab Jepara, PLN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, hingga Pemerintah Desa Tunggul Pandean, agar persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan berpihak pada warga.
> “Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak ketidakadilan dan ketertutupan informasi. Kami ingin keputusan yang diambil nanti benar-benar sesuai dengan keinginan dan kepentingan warga, bukan keputusan sepihak,” tegas Ketua IWOI Jawa Tengah menutup pernyataannya.
Rapat yang semula diharapkan menjadi solusi bersama kini justru membuka babak baru dalam polemik panjang proyek Gardu Induk PLN di Jepara. Publik pun menantikan langkah nyata DPRD dan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi, kejujuran, serta keadilan dalam proyek yang menuai kontroversi ini.
(Ari)