Cilamaya, Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | Setelah ramai isu hoaks terkait dugaan pungli aparat desa dalam proses perekrutan karyawan Mie Gacoan Cilamaya, kini muncul kembali opini negatif yang menyudutkan Karang Taruna setempat dalam pengelolaan area parkir.
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Karang Taruna Cilamaya justru berperan aktif menjaga ketertiban dan kondusivitas parkir selama operasional Mie Gacoan berlangsung.

Permasalahan muncul akibat sistem parkir yang diberlakukan oleh pihak Mie Gacoan, yaitu pemberian jatah Rp500 per bill transaksi, bukan per kendaraan. Ketentuan tersebut berlaku juga bagi pesanan yang diambil oleh kurir. Namun karena kurir tidak dikenakan biaya parkir, pihak pengelola parkir yang dikoordinasi oleh Karang Taruna akhirnya meneruskan beban Rp500 per bill tersebut pada setiap pesanan kurir, termasuk ketika kurir membawa banyak pesanan sekaligus.
Kondisi ini menimbulkan salah paham atau miskomunikasi antara pihak kurir dan Karang Taruna, sehingga sempat berkembang opini negatif di masyarakat terhadap karang taruna setempat.

Pihak DerapHukum.click telah melakukan konfirmasi kepada manajemen Mie Gacoan, dan membenarkan bahwa tarif parkir Rp500 per bill merupakan kebijakan resmi dari pihak manajemen.
Namun, manajemen juga menjelaskan bahwa untuk kurir yang telah bekerja sama resmi dengan Mie Gacoan seperti Gojek, Grab, dan ShopeeFood, parkir seharusnya gratis (free parking) karena sudah termasuk dalam kerja sama operasional.
Hanya saja, di wilayah Cilamaya belum ada kurir resmi yang bermitra langsung dengan Mie Gacoan, sehingga sistem tarif Rp500 per bill tetap diberlakukan sementara.
Dan Beruntung, persoalan tersebut segera diselesaikan secara baik. Ketua Karang Taruna Mekarmaya, M. Tholhah yang akrab disapa Toeng, bersama perwakilan para kurir telah melakukan klarifikasi dan musyawarah bersama. Hasilnya, disepakati bahwa biaya jatah Rp500 per bill untuk pihak Mie Gacoan tetap akan ditanggung karang taruna sebagai Pengelola Parkir, sementara kurir akan kembali dikenakan tarif parkir normal sebesar Rp2.000 per motor, bukan per bill transaksi.
“Alhamdulillah, semua sudah jelas dan tidak ada lagi kesalahpahaman. Kami sepakat menjaga suasana tetap kondusif demi kelancaran usaha dan kenyamanan semua pihak,” ujar Toeng.
Pihak kurir Gaskeun Cilamaya juga telah mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh anggota Karang Taruna dan masyarakat atas postingan di media sosial yang sempat menimbulkan kesalahpahaman.
Sebagai informasi, Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat untuk memberdayakan generasi muda di tingkat desa atau kelurahan. Lembaga ini berperan penting dalam pengembangan potensi, mencegah masalah sosial, serta meningkatkan kemandirian dan tanggung jawab sosial generasi muda.
Dengan adanya kehadiran Mie Gacoan di Cilamaya, masyarakat berharap keberadaan usaha tersebut mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian warga sekitar, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat kolaborasi antara pelaku usaha, pemuda, dan masyarakat lokal.
#KarangtarunaCilamayawetan
#KarangtarunaMekarmaya
(Red)

